JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) untuk kasus sengketa tanah milik salah satu BUMN PT Aduma Niaga di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), dinilai cacat hukum oleh Ketua Bidang Pengawasan Aset Negara Majelis Pers Indonesia (MPI), Beenka Rozali.
Menurut Beenka, yang ditemui dikantornya. Dari awal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terkesan sudah sangat dipaksakan oleh penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda Babel) karena laporan gambar ukur dan surat tanah yang sudah dipalsukan dalam laporan polisi oleh saudara Suryanto.
"Awalnya Suryanto adalah penyewa tanah milik PT Aduma Niaga dengan nomor sertifikat HGB No. 414 Aduma Niaga, sementara yang dilaporkan Suryanto adalah penyewa bersertifikat HGB No. 415 yang juga milik PT Aduma Niaga yang didiami oleh Halim Susanto," ujar Beenka Minggu (27/10).
Dijelaskanya lebih lanjut, Suryanto diduga kuat memalsukan sertifikat HGB No. 414 agar bisa menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 415. Dalam persidangan kasus ini di PN Babel 28 Februari 2008, pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkal Pinang, Apriyanto yang dimintai keterangannya sebagai saksi saat persidangan menyatakan bahwa gambar ukur dan luas tanah dalam laporan polisi Suryanto palsu. Penyidik Polda Babel keberatan dengan peryataan Apriyanto dengan P 21 yang terkesan 'dipaksakan'.
Dalam beberapa bulan terakhir ini Beenka Rozali sudah menempuh beberapa upaya hukum dan melaporkan dugaan mafia hukum dan cacatnya proses kasus ini hingga ke (MA), Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan suap yang kuat oleh Suryanto ke oknum penyidik Polda Babel bahkan majelis Hakim Agung di MA yang memutuskan kasus ini.
Sementara disisi lain lain ada 2 putusan Hakim Agung MA dalam obyek sama akan tetapi bertentangan, dalam putusan kasasi Halim Susanto dinyatajan tidak bersalah, akan tetapi dalam putusan PK Halim Susanto akhirnya dinyatakan bersalah dan ini membuat bingung.
MA sendiri dari tahun 2010 sebenarnya akan meninjau ulang kasus ini, namun hingga kini memori PK kasus tersebut masih ditahan PN Pangkal Pinang, Babel. Dan tidak pernah dikirim ke Jakarta.
"PN Pangkal Pinang bantu Suryanto kuasai tanah negara" pungkas Beenka (bhc/put) |