Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hakim
Bantu Suryanto Kuasai Tanah Negara, Hakim PN Pangkal Pinang Di Laporkan Ke KY
Sunday 27 Oct 2013 21:56:04
 

Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) untuk kasus sengketa tanah milik salah satu BUMN PT Aduma Niaga di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), dinilai cacat hukum oleh Ketua Bidang Pengawasan Aset Negara Majelis Pers Indonesia (MPI), Beenka Rozali.

Menurut Beenka, yang ditemui dikantornya. Dari awal kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang terkesan sudah sangat dipaksakan oleh penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda Babel) karena laporan gambar ukur dan surat tanah yang sudah dipalsukan dalam laporan polisi oleh saudara Suryanto.

"Awalnya Suryanto adalah penyewa tanah milik PT Aduma Niaga dengan nomor sertifikat HGB No. 414 Aduma Niaga, sementara yang dilaporkan Suryanto adalah penyewa bersertifikat HGB No. 415 yang juga milik PT Aduma Niaga yang didiami oleh Halim Susanto," ujar Beenka Minggu (27/10).

Dijelaskanya lebih lanjut, Suryanto diduga kuat memalsukan sertifikat HGB No. 414 agar bisa menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 415. Dalam persidangan kasus ini di PN Babel 28 Februari 2008, pejabat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pangkal Pinang, Apriyanto yang dimintai keterangannya sebagai saksi saat persidangan menyatakan bahwa gambar ukur dan luas tanah dalam laporan polisi Suryanto palsu. Penyidik Polda Babel keberatan dengan peryataan Apriyanto dengan P 21 yang terkesan 'dipaksakan'.

Dalam beberapa bulan terakhir ini Beenka Rozali sudah menempuh beberapa upaya hukum dan melaporkan dugaan mafia hukum dan cacatnya proses kasus ini hingga ke (MA), Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena adanya dugaan suap yang kuat oleh Suryanto ke oknum penyidik Polda Babel bahkan majelis Hakim Agung di MA yang memutuskan kasus ini.

Sementara disisi lain lain ada 2 putusan Hakim Agung MA dalam obyek sama akan tetapi bertentangan, dalam putusan kasasi Halim Susanto dinyatajan tidak bersalah, akan tetapi dalam putusan PK Halim Susanto akhirnya dinyatakan bersalah dan ini membuat bingung.

MA sendiri dari tahun 2010 sebenarnya akan meninjau ulang kasus ini, namun hingga kini memori PK kasus tersebut masih ditahan PN Pangkal Pinang, Babel. Dan tidak pernah dikirim ke Jakarta.

"PN Pangkal Pinang bantu Suryanto kuasai tanah negara" pungkas Beenka (bhc/put)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2