Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
TKI
Bantu Saudara Kita Santinah 1 Juta Real untuk Tebus Diyat
Tuesday 25 Mar 2014 16:11:22
 

Ribuan TKI Indonesia Tinggal di bawah jembatan di Arab Saudi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menolak membayar kekurangan uang darah (diyat) kepada keluarga korban majikan Satinah binti Jumadi yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Satinah mengaku bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di pengadilan Arab Saudi pada 2010 dan dijatuhi hukuman pancung, Berdasarkan hukum di Islam, eksekusi bisa dihindari jika pelaku membayar diyat denda atau ganti rugi kepada keluarga korban setelah keluarga korban memaafkan, bagaimana peran kita warga Indonesia untuk dapat membantu kekurangan Diyat Satinah

Sementara keluarga korban pembunuhan yang dilakukan tenaga kerja Indonesia (TKI), Satinah, di Arab Saudi meminta uang denda (diyat) kepada keluarga Satinah sebesar total 5 juta Real Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak, dalam jumpa pers mengatakan pemerintah hanya bersedia membantu empat juta riyal saja.

"Pemerintah menunjukkan keberpihakan tapi jangan pemerintah yang harus membayar, kami sudah mendekati semua negara Filipina, Bangladesh dan tidak ada satu pun negara yang menyediakan bantuan bagi warga negaranya dalam kasus-kasus kriminal," kata Tatang.

Sedangkan, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Reyna Usman, mengatakan sudah mempunyai uang untuk diyat itu cuma 4 juta Real Arab Saudi atau setara 14,8 miliar kalau 1 Real dinilai Rp 3.700. Masih kurang 1 juta Real.

Menurut Reyna, uang sebanyak 4 juta Real yang telah ada sekarang berasal dari ABPN dan Konsorsium Asuransi TKI.

“Oleh karena itu menghimbau perusahaan jasa tenag kerja Indonesia untuk bisa membantu membebaskan Satinah dari hukuman mati dengan membayar diyat,” kata dia.

Reyna mengatakan, pemerintah memang masih terus mengupayakan negosiasi intensif untuk menurunkan angka diyat bagi Satinah, TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.(bhc/dbs/boy)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2