Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hercules
Bantah Senpi Milik Hercules, Pengacara: Kami Akan Melakukan Upaya Hukum
Sunday 10 Mar 2013 10:54:35
 

Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penetapan status Hercules sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan langsung dilakukan penahanan terkait kepemilikan senjata api Jenis FN beserta 2 magazine dan 27 butir amunisinya.

Pengacara Hercules, Ikram Munthalib SH ketika dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com, langsung membantah bahwa senpi yang ditemukan merupakan milik Hercules, Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Baru).

"Tidak benar itu senjata api milik Pak Hercules, saya melihat sendiri itu dari mobil Frangki Kili-Kili. Apalagi dikatakan itu ditemukan dirumahnya, itu tidak benar. Dan Frangki sudah mengakui bahwa senjata api itu miliknya, bukan milik Hercules," ujar Ikram Munthalib.

Selanjutnya Ikram Munthalib mengatakan akan segera mengadakan rapat dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, serta tidak tertutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum Praperadilan terkait proses penangkapan terhadap Hercules, yang dinilainya banyak kejanggalan.

Seperti diketahui, Hercules saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan dikenakan dengan pasal berlapis dari kepemilikan senjata api UU Darurat No. 12 tahun 1951, serta pasal 160, penghasutan dan pemerasan 368 KUHP serta 214 penyerangan terhadap aparat hukum.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2