JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji. Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dalam dua kasus korupsi. Ia pun tetap divonis 3,5 penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti korupsi Rp 4,2 miliar.
Atas putusan banding tersebut, terdakwa Susno Duadji melalui tim kuasa hukumnya segera mengajukan kasasi. “Kami akan langsung mendaftarkan kasasi ke MA, setelah mendapat salinan putusan dari PT DKI. Untuk saat ini, kami menunggu mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat yanag dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (11/11).
Alasan pengajuan kasasi itu, lanjut dia, bukan hanya keberatan putusan banding PT tersebut, melainkan pihaknya merasa yakin Susno tidak bersalah atas kasus tersebut. "Kami tetap yakin Pak Susno tidak bersalah. Semua itu pun terungkap secara jelas dalam fakta persidangan sebelumnya. Atas dasar ini, kami ajukan kasasi,” jelas Henry.
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution menyatakan bahwa pihaknya akan tetap memberikan bantuan hukum bagi Susno. Hal ini kemungkinan lebih kepada strategi hukum dalam penyusunan memori kasasi. "Polri nanti akan melakukan koordinasikan dengan Divhukum Polri dan pengacara yang bersangkutan. Kami tetap akan membantu Pak Susno," kata dia.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentan Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia pun divonis selama 3,5 tahun, membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp 4,2 miliar.(dbs/bie)
|