MEDAN, Berita HUKUM - Muhammad Ruslan Purba alias Romano (53) dan Kui Lian alias Hasim (68) harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10).
Diketahui pada persidangan Romano dan Hasim, ia ditangkap pada tanggal 9 juli 2012 oleh Sat Reskrim Polda Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya menghalangi pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Dalam salah satu dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Icut mengatakan bahwa, Romano dan Hasim telah melakukan tindak perjudian dadu di sebuah warung kosong yang terletak di Jalan Anggur Gang Texas Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Binjai Barat.
Diceritakan terdakwa pada saat persidangan, saat itu Romano bertugas sebagai bandar sekaligus pengguncang judi dadu. Sedangkan Hasim bertugas sebagai ceker, yang mana jumlah uang taruhan yang dilakukan dalam perjudian tersebut sekitar Rp 1000 sampai dengan Rp 20.000.
"Keuntungan kami per putaran permainan, sekitar Rp 40.000 sampai dengan Rp 50.000 pak hakim, dan saya dibayar Rp 30.000, oleh Romano sebagai ceker," ujar Hasim terhadap Hakim Ketua Lebanus Sinurat SH, MH.
Romano mengatakan, terdakwa melakukan perjudian ini awalnya hanya iseng. Menurutnya, pekerjaan ini mudah dan semakin hari omset yang didapatnya tiap putaran tidak menurun, lantas terdakwa menekuni perjudian dadu ini sebagai bandar.
Sedangkan Hasim mengatakan kepada hakim, terdakwa sudah renta dan tidak kuat lagi mengerjakan pekerjaan yang lain. Diungkapkannya pada persidangan, terdakwa mengikuti jejak Romano karena tidak ada lagi pekerjaan yang lain.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menutup sidang dakwaan dan dilanjutkan hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Setelah mengetokkan palu, hakim sempat memberikan arahan kepada terdakwa.
"Kalian berdua sudah tua, carilah pekerjaan yang lebih layak lagi. Jangan mengerjakan pekerjaan yang melanggar hukum, semoga kalian tobat atas perbuatan kalian," ujar hakim kepada kedua terdakwa yang tertunduk menyesali perbuatannya.
JPU Icut menjelaskan, kedua terdakwa dijerat pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(bhc/tap) |