Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Perjudian
Bandar Dadu Didudukkan Dikursi Pesakitan
Tuesday 09 Oct 2012 23:16:11
 

Persidangan Muhammad Ruslan Purba alias Romano (53) dan Kui Lian alias Hasim (68) di Pengadilan Negeri Medan (Foto: BeritaHUKUM.com/tap)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Muhammad Ruslan Purba alias Romano (53) dan Kui Lian alias Hasim (68) harus didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10).

Diketahui pada persidangan Romano dan Hasim, ia ditangkap pada tanggal 9 juli 2012 oleh Sat Reskrim Polda Sumatera Utara (Sumut) atas perbuatannya menghalangi pemerintah dalam pemberantasan perjudian. Dalam salah satu dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Icut mengatakan bahwa, Romano dan Hasim telah melakukan tindak perjudian dadu di sebuah warung kosong yang terletak di Jalan Anggur Gang Texas Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Binjai Barat.

Diceritakan terdakwa pada saat persidangan, saat itu Romano bertugas sebagai bandar sekaligus pengguncang judi dadu. Sedangkan Hasim bertugas sebagai ceker, yang mana jumlah uang taruhan yang dilakukan dalam perjudian tersebut sekitar Rp 1000 sampai dengan Rp 20.000.

"Keuntungan kami per putaran permainan, sekitar Rp 40.000 sampai dengan Rp 50.000 pak hakim, dan saya dibayar Rp 30.000, oleh Romano sebagai ceker," ujar Hasim terhadap Hakim Ketua Lebanus Sinurat SH, MH.

Romano mengatakan, terdakwa melakukan perjudian ini awalnya hanya iseng. Menurutnya, pekerjaan ini mudah dan semakin hari omset yang didapatnya tiap putaran tidak menurun, lantas terdakwa menekuni perjudian dadu ini sebagai bandar.

Sedangkan Hasim mengatakan kepada hakim, terdakwa sudah renta dan tidak kuat lagi mengerjakan pekerjaan yang lain. Diungkapkannya pada persidangan, terdakwa mengikuti jejak Romano karena tidak ada lagi pekerjaan yang lain.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim menutup sidang dakwaan dan dilanjutkan hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Setelah mengetokkan palu, hakim sempat memberikan arahan kepada terdakwa.

"Kalian berdua sudah tua, carilah pekerjaan yang lebih layak lagi. Jangan mengerjakan pekerjaan yang melanggar hukum, semoga kalian tobat atas perbuatan kalian," ujar hakim kepada kedua terdakwa yang tertunduk menyesali perbuatannya.

JPU Icut menjelaskan, kedua terdakwa dijerat pasal 303 ayat (1) ke (2e) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.(bhc/tap)



 
   Berita Terkait > Perjudian
 
  Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
  5 Pria Dibekuk Saat Main Judi Koprok
  Preman Berpistol Ditangkap Saat Main Judi Koprok di Warung Kopi
  Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
  Polres Klaten Bekuk Penjual Judi Capjikia Via SMS
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2