Bambang pada" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
Thursday 28 May 2015 12:31:16
 

Ilustrasi. Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto.(dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tadi pagi sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, (27/5).

Bambang pada Rabu (20/5) menarik gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Menurut Bahrain, isi gugatan tetap sama yaitu adanya perubahan pasal-pasal yang dituduhkan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda dengan pasal yang ada di surat penangkapan dan panggilan.

Namun Bahrain mengatakan ada tambahan pihak yang turut digugat yaitu kejaksaan.

"Ada penambahan yang turut digugat yaitu kejaksaan," tambah Bahrain, sehingga ada tiga pihak yang menjadi termohon yaitu Kapolri Jenderal Pol Bahroddin Haiti, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso dan Jaksa Agung M Prasetyo.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi landasan pengajuan praperadilan tersebut yaitu pertama putusan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik sehingga tidak mungkin ada pelanggaran hukum sehingga laporan pengaduan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh lawan klien Bambang, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno jelas tidak dapat diterima.

Landasan lain adalah rekomendasi dari Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Sedangkan rekomendasi Komnas HAM juga menjadi landasan yaitu pada penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Selain meminta agar hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah tidak sah karena tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kuasa hukum juga memohon pengganti kerugian hingga Rp100 juta.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp100 juta," tambah Bahrain.

Pada Senin (25/5), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menyatakan bahwa berkas Bambang Widjojanto sudah lengkap.

Menurut Tony, langkah selanjutnya pihak penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke penuntut umum yang merupakan tanggung jawab Bareskrim Polri.(dln/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bambang Widjojanto
 
  Bambang Widjojanto Kembali Ajukan Praperadilan
  Bambang Widjojanto: Profesi Advokat Rentan Dikriminalisasi
  Pihak Bareskrim Polri Tangkap ZA Terduga Saksi Kunci Kasus BW
  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Jadi Tersangka oleh Polri
  Seru! Bambang Widjojanto & MenPAN Debat Dadakan Soal PP Penyidik KPK
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2