Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Monopoli
Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Praktik Monopoli
2016-10-10 21:32:18
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masuk dalam tahap harmonisasi di Baleg.

:Semua RUU inisiatif DPR wajib kita harmonisasi di Baleg, untuk itu kita sudah bentuk Panjanya dan Firman Soebagyo sebagai Ketua Panja pengharmonisasian," ungkap Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).

Politisi dari F-Gerindra itu menambahkan, ada beberapa poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut dalam Panja RUU Larangan Praktik Monopoli, diantaranya menyangkut kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam draf RUU penganti UU Nomor 5 Tahun 1999 yang disusun oleh komisi VI disebutkan kewenangan KPPU dapat melakukan penyitaan dan penggeledahan. Menurut Supratman, poin tersebut masih menjadi perdebatan di Baleg apakah bertentangan dengan KUHP atau tidak.

Selain itu, Baleg juga menyoroti terkait keputusan akhir KPPU yang masih bisa dibatalkan di lembaga peradilan lainnya. Ia menambahkan, yang terpenting adalah apakah keputusan akhir KPPU bisa dinyatakan final.

"Sebab, kalau dalam rancangan konsepsi sekarang, menurut saya tidak ada gunanya kehadiran KPPU kalau kemudian pada akhirnya putusan KPPU juga bisa dilakukan keberatan di Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung," jelasnya.

"Kita berharap pembentukan KPPU bisa menjadi lembaga yang otonom, yang khusus memeriksa perkara-perkara yang berkaitan dengan kegiatan persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Nah, kalau itu bisa kita lakukan, kita akan perkuat KPPU itu dalam rangka melakukan fungsi dan kewenangannya sehingga seluruh putusan KPPU itu pada akhirnya wajib untuk diikuti," imbuh politisi dari dapil Sulteng itu.(ann,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2