Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI Brigadir Jenderal" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Bakamla RI
Bakamla Tangkap 27 Kapal Bermasalah selam 6 Bulan
2016-07-12 10:54:12
 

Bakamla RI berhasil menangkap Kapal-kapal yang seluruh ABK (Anak Buah Kapal) Warga Negara Asing (WNA) di Perairan Belawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - "Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2016, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap dan memproses 27 kapal yang melakukan tindak pidana di laut".

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Penindakan Hukum (Kepala UPH) Bakamla RI Brigadir Jenderal Polisi Drs. Arifin, M.H., saat ditemui di Kantor Pusat Bakamla RI, Jl. Dr. Sutomo-11, Jakarta Pusat, Senin (11/7).

Menurutnya, tindak pidana yang dilakukan kapal-kapal tersebut meliputi illegal fishing, illegal logging, penyelundupan narkotika, penyeludupan rokok, penyelundupan solar, penyelundupan CPO, penyelundupan pasir timah, ketidaklengkapan dokumen pelayaran, dll.

Dari 27 kapal yang ditangkap, 8 kapal di antaranya hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan, 2 kapal telah dijatuhi hukuman, katanya.

Penangkapan berhasil dilakukan sebagai hasil Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla di tiga wilayah yang ada, Zoma Maritim Barat yang bermarkas di Batam, Tegah di Manado, dan Timur di Ambon.

Keberhasilan Operasi Nusantara I sampai V yang digelar Bakamla tidak terlepas dari peran unsur-unsur kapal stakeholder yang terlibat dari instansi yang bertugas di laut, baik TNI AL, Polisi Air, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cuka, KPLP, Kementerian Perhubungan, dan lainnya.

Sementara itu Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. menyatakan Bakamla akan terus menggelar operasi di laut melalui pola sinergitas dengan stakeholder yang bergiat di laut.

"Selain kegiatan operasi di lapangan, Bakamla juga akan memanfaatkan teknologi IT dari aspek surveillance yang dimiliki pada Pusat Informasi Maritim (PIM) Bakamla RI untuk mendeteksi kehadiran kapal-kapal di perairan yurisdiksi nasional," katanya.(rls/bh/yun)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2