Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bakamla RI
Bakamla RI Amankan Pemulangan 239 ABK Tahanan Vietnam
2017-10-05 06:21:49
 

 
BATAM, Berita HUKUM - Bakamla RI bersama TNI AL dan KKP mengamankan pemulangan 239 ABK berkewarganegaraan Vietnam berstatus non justisia (bukan tersangka) melalui jalur laut, serah terima dilaksanakan oleh KN 4806 Belut Laut dan KP Orca 2 kepada kapal Vietnam Coast Guard 8001 di Perairan Batam, Rabu (4/10).

Hal itu dikatakan Plt. Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo, S.T., M.Tr(Han).

Lebih lanjut dijelaskan pula, anak buah kapal yang dipulangkan tersebut merupakan nelayan Vietnam yang ditangkap Bakamla RI, TNI AL, dan KKP karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Indonesia, dan telah menjalani proses yang berlaku sehingga dapat dipulangkan ke negara asal.

Sekira pukul 2 dini hari tadi kapal VCG 8001 datang menjemput, dan dilakukan pengawalan kapal menuju titik pertemuan guna proses pemindahan ABK di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Pukul 07.00 WIB ABK Vietnam mulai dipindahkan dari kapal Indonesia ke kapal VCG di titik temu di Perairan Batam, dan selanjutnya kapal dikawal hingga perbatasan.

Kasubdit Operasi dan Pemantauan KKP Rahman juga mengungkapkan, melalui koordinasi dan kerjasama yang baik antara PSDKP dengan Bakamla RI, TNI AL, dan instansi terkait, sehingga ABK Non Justisia berkewarganegaraan Vietnam dapat dipulangkan. Selain itu pemulangan para ABK ini juga dikoordinasikan pula dengan Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemenlu.

Pemulangan ABK WNA berstatus non justisia sesuai dengan pasal 83a ayat 1 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang menyebutkan selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.(bkml/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bakamla RI
 
  Bakamla RI Amankan Kapal CS Nusantara Explorer, Aset Sitaan Ditjen Pajak
  Komisi I Soroti Polemik Masuknya Kapal Asing ke Wilayah Indonesia
  Bakamla RI Usir Kapal Coast Guard China di Laut Natuna Utara
  Tiga Jabatan Strategis di Lingkungan Bakamla RI
  Bakamla RI Amankan 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Perairan Tanjung Sauh Batam
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2