Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Rokok
Bahaya Asap Rokok Sama dengan Polusi
Thursday 23 Oct 2014 13:26:45
 

Ilustrasi. Rokok harus cantumkan Gambar Peringatan yang Menyeramkan.(Foto: BH/coy)
 
LONDON, Berita HUKUM - Sebuah penelitian menunjukkan bahwa perokok pasif memiliki risiko tiga kali lebih tinggi terpapar partikel udara kotor jika tinggal dengan perokok aktif. Sejumlah peneliti menemukan bahwa hidup bersama dengan perokok sama berbahaya dengan tinggal di kota- kota yang tercemar polusi udara berat seperti Beijing atau London.

Para peneliti menyimpulkan: "Penemuan ini merupakan dukungan terhadap upaya untuk mengurangi perokok pasif di rumah, dengan melaksanakan aturan bebas rokok di rumah dan kebijakan larangan merokok di unit tempat tinggal."
Kepala penulis Dr Sean Semple, dari Universitas Aberdeen, mengatakan "Para perokok seringkali menyatakan pandangan bahwa polisi udara lebih penting dibandingkan perokok pasif di rumah mereka.

Padahal asap rokok dapat memproduksi partikel racun di rumah yang lebih besar dibandingkan polusi udara di kota-kota di Inggris.

Bebas rokok

Mereka mengatakan kesehatan orang-orang yang tidak merokok jauh akan lebih baik jika mereka pindah ke rumah yang bebas dari asap rokok.

Penelitian sejumlah ahli dari universitas Edinburgh and Aberdeen dan telah dipublikasikan secara online dalam jurnal BMJ's Tobacco Control.

Para peneliti mengatakan sudah ada bukti kuat bahwa paparan asap rokok dapat menyebabkan sejumlah penyakit seperti pernapasan dan penyakit jantung, bagi para perokok pasif. Pemerintah diharapkan dapat menerapkan kebijakan menyediakan ruang bagi para perokok di kantor dan ruang publik, untuk membatasi paparan asap rokok.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2