Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Badiklat Kejaksaan RI
Badiklat Kejaksaan Selesaikan 8 Diklat untuk Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur Kejaksaan
2021-07-02 15:19:55
 

Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony Spontana, SH.MH.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Badiklat ) Kejaksaan Republik Indonesia telah selesai melaksanakan delapan Diklat, yang terdiri dari Diklat Pemulihan Aset Angkatan III, Diklat Tindak Pidana Kehutanan Angkatan II , Diklat Tindak Pidana Perikanan Angkatan II, Diklat Tindak Pidana Pertambangan Angkatan ll, Diklat Tindak Pidana Terorisme dan Radikalisme Angkatan I, Diklat Litigasi, Diklat Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan serta Diklat Cyber Crime.

Menurut Kepala Badiklat Kejasaan RI, Tony Spontana SH MH, dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Sesbadiklat) Kejaksaan RI, Jaya Kesuma mengatakan ketegasan aparat penegak hukum akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan publik (public trust).

"Berbagai upaya terus dilakukan Badan Diklat Kejaksaan RI untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur Kejaksaan secara kontinyu di tengah pandemi Covid -19. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah menggelar penyelenggaraan Diklat secara daring (online) di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya dalam penutupan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Teknis Fungsional Kejaksaan RI tahun 2021, di Adhyaksa Command Centre Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (1/7).

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara virtual yang dilaksanakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI menjadi salah satu cara untuk beradaptasi dengan situasi, karena suasana Pandemi Covid-19. Diklat itu dilaksanakan secara virtual. Berlangsung selama 15 hari, sejak 15 Juni sampai 1 Juli 2021. dan diikuti oleh 240 orang peserta dari Kejaksaan se-Indonesia.

Diklat ini juga membuka kesempatan bagi peserta Diklat untuk mengikuti program Diklat di satuan kerjanya masing masing, bahkan bagi peserta yang sedang isolasi mandiri bisa mengikuti pembelajaran dari rumah. Namun, khususnya bidang DTF (Diklat Tekhnik dan Fungsional), terus berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menyelenggarakan diklat walaupun dalam kondisi pandemic Covid -19 guna meningkatkan kompetensi untuk menciptakan SDM yang profesional, berintegritas dan mampu meningkatkan kapasitas kerjasama antara aparat penegak hukum.

"Baik dalam pelaksanaan pemulihan aset, penanganan tindak pidana perikanan, penanganan tindak pidana pertambangan, penanganan tindak pidana kehutanan, litigasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan, penanganan tindak pidana terorisme dan radikalisme serta cyber crime," pungkasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2