Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Abu Bakar Baasyir
Ba'asyir Ajukan Kasasi kepada MA
Tuesday 08 Nov 2011 19:02:04
 

Abu Bakar Ba'asyir saat menjalani persidangan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Abu Bakar Baasyir melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Pengajuan tersebut disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan kasasi ini teregistrasi dengan Nomor 88 /Akta.Pid/2011/PN.Jkt.Sel.

Pendaftaran diakui koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan kepada wartawan, usai mendaftarakan kasasi klinenya tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Ia pun merasa optimis terdakwa Ba’asyir bebas dalam putusan kasasi nanti.

Keyakinan ini didasari atas kasus -kasus sebelumnya yang dituduhkan kepada Baasyir. Ia selalu dinyatakan bebas dari tuduhan terorisme. "Kami punya pengalaman dan ini adalah perkara ketiga bagi Ustad (Ba’asyir). Pada perkara pertama dan kedua sebelumnya, pengadilan menyatakan tidak pernah dapat membuktikan tuduhan tindak pidana terorisme kepada Ustad," jelas Michdan.

Menurut dia, jika diyakini melakukan tindak pidana latihan militer di Aceh, kemungkinan besar fokusnya pada penggunaan senjata api tanpa izin dengan penerapan UU Darurat. Sama sekali bukan UU Pembernatasan Terorisme. “Kami tetap yakin kasus yang menjerat Ustad Abu (Bakar Baasyir) memiliki kepentingan politik,” tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Abu Bakar Ba’asyir. Namun, putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukumannya menjadi sembilan tahun, karena pertimbangan alasan kemanusiaan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT DKI, diketahui majelis hakim pengadilan tinggi tidak sependapat dengan hakim pengadilan negeri yang menyatakan terdakwa terbukti menggerakan orang lain, mengumpulkan dana untuk pelaku terorisme.

Pertimbangan majelis pengadilan tinggi hal itu tidak terbukti sehingga Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu dibebaskan dari dakwaan tersebut. Majelis hakim memutuskan Baasyir terbukti dalam dakwaan lebih-lebih subsider Pasal 13 huruf a UU No 15 Tahun 2000 tentang Terorisme yakni memberikan fasilitas atau bantuan dana kepada pelaku teroris.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2