Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Forum Hukum
BUMN Terhambat Kembangkan Usaha, Forum Hukum BUMN Gugat UU Keuangan Negara
Tuesday 18 Jun 2013 00:33:35
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terhambatnya gerak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan pengembangan usaha akibat berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), digugat oleh Forum Hukum (Forkum) BUMN serta Omay Komar Wiraatmadja dan Surisno, dua orang pensiunan pegawai BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang dalam nomor perkara 62/PUU-XI/2013 yang dipimpin oleh hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Senin (17/6), Ketua Bidang Hukum Forkum BUMN, Binsar Jon Vic, menjelaskan bahwa pasal 2 huruf g dan huruf i dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengakibatkan kebingungan bagi BUMN dalam menentukan kebijakan kegiatan usahanya.

Selain itu Pemohon juga mengajukan pengujian ketentuan audit BPK terhadap BUMN yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) pasal 9 ayat (1) huruf b, pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, serta pasal 11 huruf a, UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Menurut Binsar, dengan adanya ketentuan audit oleh BPK terhadap BUMN telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena selama ini pengelolaan keuangan BUMN juga diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan acap kali hasil audit dari akuntan publik berbeda dengan hasil audir BPK. Pemohon meminta kepada MK agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Terhadap permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan nasihat kepada Para Pemohon, untuk memberikan penjelasan mengenai batasan keuangan negara, karena persoalan tersebut tidak ada dalam permohonannya. Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman meminta kepada Para Pemohon untuk memperbaiki bagian tuntutan dalam permohonan. Sedangkan Ketua Sidang Ahmad Fadlil Sumadi mencermati kedudukan hukum Pemohon yang dinilai belum jelas. ”Kenapa bukan BUMN-nya yang menjadi pemohon?,” tanya Fadlil. Kepada Pemohon perorangan yang merupakan dua orang pensiunan pegawai BUMN yang diwakili kuasa hukumnya Rahmat Bagja, Fadlil meminta agar Pemohon dapat menjelaskan argumentasi kerugian konstitusional yang terjadi akibat dari berlakunya kedua UU tersebut.

Dalam wawancara usai persidangan, Ketua Umum Forkum BUMN, Hambra Samal, menerangkan status kedudukan Forkum BUMN yang merupakan wadah resmi insan hukum BUMN yang dibentuk oleh Kementerian BUMN untuk memberikan dukungan terhadap BUMN dalam menghadapi persoalan hukum. menurut Hambral, selama ini BUMN mengalami kebingungan dalam mengembangkan usahanya karena ada dua UU yang mengatur BUMN, yaitu UU Keuangan Negara dan UU Perseroan Terbatas. Ditegaskan Hambral, permohonan ini sebenarnya bertujuan meminta ketegasan kepada MK untuk menentukan UU mana yang harus diikuti oleh BUMN. Namun dirinya berharap agar MK memberikan putusan UU Keuangan Negara yang diajukan Pemohon dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga BUMN hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas agar dapat leluasa mengembangkan usahanya dan dapat bersaing dengan perusahaan swasta.(ilh/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2