Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Bulog
BULOG Resmi Tangani Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai
Wednesday 22 May 2013 17:10:32
 

Beras Bulog.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya untuk mendukung dan meningkatkan ketahanan pangan, terhitung mulai bulan Mei ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai. Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 8 Mei 2013.

Dalam Perpres itu disebutkan, tata cara pelaksanaan pengamanan harga dan penyaluran kedelai diatur oleh Menteri Perdagangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Dalam melaksanakan tugas pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, Perum BULOG dapat bermitra dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya dengan mengikuti tatakelola perusahaan yang baik,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Adapun menyangkut pendanaan untuk melaksanakan penugasan pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu, menurut Pepres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2013 itu, Presiden SBY juga menugaskan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan korporasi oleh Perusahaan umum BULOG.

“Perusahaan Umum BULOG dalam rangka penugasan dimaksud menyampaikan laporan paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri BUMN,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres tersebut.

Penugasan Perum BULOG untuk menangani pengamanan harga dan penyaluran kedelai itu juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang disebutkan bahwa didirikannya perusahaan ini adalah untuk menyelenggarakan usaha logistik pangan pokok yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak (Pasal 6 Ayat (1) PP No.7/2003).

Sementara pada Ayat (2) pasal tersebut ditegaskan, dalam hal tertentu Perum BULOG melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan pemerintah dalam pengamanan harga pangan pokok, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan distribusi pangan pokok kepada golongan masyarakat tertentu, khususnya pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.(es/es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Bulog
 
  Bulog Didorong Miliki Wewenang Sebagai Badan Pangan Nasional
  Bulog Perlu Solusi Salurkan Beras
  KPK Diminta Usut Dugaan Suap Tender Beras Impor di Bulog
  Bulog Didesak Evaluasi Pendistribusian Raskin
  Bulog Jangan Sembarangan Serap Gabah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2