Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
BPS Aceh Utara Dituding Langgar UU RI No 14
Thursday 21 Mar 2013 22:14:56
 

Kepala BPS Aceh Utara, Ir. Hamdani.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Utara dituding telah melanggar UU-RI Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Ada beberapa kantor Kecamatan di Aceh Utara tidak menerima informasi pengumuman tenaga kerja sensus penyuluhan pertanian BPS tahun 2013," kata Bustami Koordinator Gerakan Mahasiswa Nisam (GAPMAN), Kamis (21/3).

Ini berkemungkinan terjadi praktik suap dalam proses perekrutan, tandas Bustami yang turut diamini M. Yusuf selaku Ketua Persatuan Mahasiswa Dewantara (Permata). Pihaknya mengaku kecewa terhadap kinerja BPS Aceh Utara yang dinilai tidak transparan saat perekrutan pekerja sensus pertanian di setiap kecamatan Aceh Utara.

“Kita sudah mendatangi kantor kecamatan, dan tidak menerima informasi tersebut," paparnya

Ini jelas-jelas pembohongan publik, kesalnya. Diminta kepada badan statistik Aceh Utara untuk mengevaluasi kembali rekrutmen tim sensus pertanian, pungkasnya

Tudingan tersebut dibantah Ir. Hamdani Kepala BPS Aceh Utara. Dikatakanya, rekrutmen tenaga kerja sensus pertanian di wilayahnya diakuinya sudah transparan dan sesuai petunjuk BPS Pusat. “Mungkin mereka belum mengerti mekanisme dalam perekrutan tim sensus," jelasnya

Jika memang petugasnya di lapangan ditemui ada yang melakukan praktik yang melanggar aturan, maka BPS akan memberikan sanksi administrasi kepada petugasnya, tutup Hamdani.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2