Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
BPKP
BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
Tuesday 22 Jan 2013 15:09:26
 

Neneng Sri Wahyuni saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan terdakwa proyek pengadaan PLTS di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenaketrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Selasa (22/1), di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Orang BPKP yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Ruwaidah Afiyati. Dalam persidangan, ia menegaskan bahwa ada peran besar dari Neneng terkait kasus ini.

Secara formal, kata Ruwaidah, Neneng tidak ada nama Neneng, namun Neneng mempunyai peran besar. Hal itu terlihat dari konstruksi BAP para saksi dan bukti pengakuan. "Saya melihat mereka tidak bisa mencairkan uang tanpa tanda tangan (Neneng). Sehingga yang berperan menguasai keuangan PT Anugrah Nusantara termasuk rekening PT Alfindo adalah terdakwa," kata Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ruwaidah Afiyati.

Sementara Arifin Hamid, Direktur Utama PT Alfindo Arifin Ahmad sebagai pemenang tender hanya berperan sebagai pembuka rekening Bank BRI, dan perusahaannya hanya dipinjam. Sementara pelelangan hingga pengerjaan yang melaksanakan adalah PT Anugrah Nusantara, bersama PT Sundaya Indonesia.

"Saat klarifikasi, Arifin mengakui perusahaannya hanya dipinjam oleh PT Anugrah Nusantara dan tidak terlibat sama sekali dari awal proses sampai realisasinya," ujarnya.

Afiyati menjelaskan saat menghitung kerugian menggunakan data sesuai kontrak dibandingkan dengan realisasi kegiatan dan juga proses pelelangan. BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang terlibat. Misalnya saja, panitia lelang, maupun perusahan pemenang. Dalam proses itu ditemukan bahwa Negara merugi Rp 2,7 miliar dari total proyek Rp 8,9 miliar tersebut.

Dalam dakwaan, Neneng telah memperkaya diri sendiri atau PT Anugrah Nusantara sebesar Rp 2,72 miliar. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara meminjam bendera ke PT Mahkota Negara, PT Nuratindo, dan PT Alfindo Nuratama untuk mengikuti lelang proyek PLTS.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > BPKP
 
  Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
  BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
  BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
  Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
  Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2