Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Tambang
BPK Ungkap Kekurangan Penerimaan Negara Sektor Tambang Rp 488,52 Miliar
Sunday 15 Apr 2012 04:17:01
 

Anggota BPK, Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan (Tortama) Negara IV, Saiful Anwar Nasution, saat konferensi pers (Foto: bpk.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terjadi penyimpangan laporan terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan pada semester II tahun 2011 sebesar Rp 95,58 miliar dan USD 43,33 juta, atau secara keseluruhan mencapai Rp 488,52 miliar.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Pemerikasa Keuangan(BPK), Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan (Tortama) Negara IV, Saiful Anwar Nasution, pada konferensi pers yang dilaksanakan Kamis, (12/4), di Kantor BPK RI, Jakarta.

Terkait hasil laporan tersebut, pemeriksaan dilakukan pada Kementerian ESDM dan tujuh pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan.

Menurut Ali Masykur Musa, pemeriksaan dilakukan guna menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dan lingkungan pertambangan batu bara, khususnya reklamasi telah sesuai dengan ketentuan, serta kepatuhan perusahaan terkait kewajiban pelaksanaan ijin di kawasan hutan.

Adapun dalam laporan pendapatan kas negara hingga 30 Maret 2012, Pemerintah hanya menerima 17,37 persen atau secara keseluruhan Rp 84,90 miliar. Nilai ini yang baru disetorkan perusahaan tambang, terdiri dari Rp. 221,33 juta dan US$ 9,40 juta.

BPK juga memeriksa 77 Pemegang Kuasa Pertambangan (KP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP), 10 kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Hal ini menambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum dalam laporan Keuangan Kementerian ESDM per 31 Desember 2011 (unaudited) khususnya iuran royalti, Dana Bagi Hasil Batu Bara (DHBP) dan denda menjadi sebesar Rp 1,1 triliun yang merupakan potensi penerimaan negara.

“Kami juga menemukan 64 Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP pada Operasi Produksi yang belum menyampaikan reklamasi atau rencana pasca tambang, serta 73 pemegang IUP OP dan 2 pemegang PKP2B belum menempatkan Jaminan Reklamasi pasca tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang sebesar Rp 2,45 miliar,” papar Ali Masykur Musa pada wartawan.

Terkait hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, BPK memberi rekomendasi bahwa jaminan reklamasi dan pasca tambang harus menjadi persyaratan yang terkait apabila mengajukan perpanjangan izin.

“Kami menghimbau agar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM segera menyelesaikan seluruh perizinan dan pengelolaan tambang batu bara, karena apabila tidak segera dilakukan kerugian negara akan penambangan semakin besar,” tegas Ali mengingatkan.

Guna mendisiplinkan aturan jaminan reklamasi, BPK meminta untuk melakukan penghentian penambangan terhadap perusahaan yang secara sengaja tidak mau melakukan proses yang telah ditentukan. (bpk/bhc/boy)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2