Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TKI
BNP2TKI Kutuk Pemerkosaan TKI oleh 3 Polisi Malaysia
Monday 12 Nov 2012 08:36:57
 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, mengutuk adanya kebiadaban 3 (tiga) aparat Polisi Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Batang, Jawa Tengah di kantor kepolisian Bukit Mertajam, Pulau Penang, Malaysia pada Jumat (9/11) lalu.

Ia mengatakan, pemerintah Malaysia perlu meredukasi (mendidik ulang) aparat kepolisiaannya, karena semakin banyak yang bertindak liar sekaligus tidak beradab dalam menghadapi para TKI di negara tersebut.

"Dengan kejadiaan biadab yang selalu berulang baik kepada TKI tak berdokumen ataupun TKI resmi, maka upaya redukasi kepada aparat kepolisan Malaysia menjadi sangat penting dilakukan," ujar Jumhur di Jakarta, Minggu (11/11) alam.

Ditegaskan, perilaku biadab Polisi Malaysia sering terjadi kepada orang asing termasuk TKI di Malaysia, baik pemerasan, penembakan, dan kini berupa pemerkosaan secara brutal.

Terkait kasus pemerkosaan ini, Jumhur mengaku telah berkoordinasi dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno untuk meminta proses hukum yang seberat-beratnya bagi para pelaku tiga polisi Malaysia itu, masing-masing Nik Sin Mat Lazin (33) yang berkhidmat dalam kepolisian Malaysia selama 13 tahun, Syahiran Ramli (21) dengan masa pengabdian di polisi Malaysia 2 tahun 1 bulan, kemudian Remy Anak Dana (25) yang melalui masa tugasnya di kepolisian Malaysia untuk 1 tahun 2 bulan.

"Dubes RI sudah meminta pihak Malaysia melakukan langkah-langkah hukum yang benar, adil, serta menghormati perasaan bangsa Indonesia yang sangat getir atas peristiwa pemerkosaan ini," kata Jumhur.

Menurutnya, sesuai data pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) BNP2TKI, TKI yang mengalami pemerkosaan itu, sebut saja namanya Miranti, merupakan TKI yang bekerja di Singpura sejak 3 November 2010.

"Namun, setelah 8 bulan bekerja, Miranti pergi ke Batam untuk selanjutnya bekerja di Penang Malaysia di perusahaan Amwork Vision. Informasi ini diperoleh saat dilakukan program pemutihan tenaga kerja asing di Penang oleh KBRI/KJRI," katanya.

Jumhur menambahkan, BNP2TKI telah mengutus jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan (BP3TKI-unit kerja dibawah BNP2TKI) Semarang, untuk menemui kakak keluarga Miranti di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Saya bahkan sudah bicara via telepon dengan keluarganya, bahwa saat ini Miranti sudah dalam perlindungan KJRI di Penang, sementara ketiga polisi pemerkosan pun kini ditahan untuk diadili. Saya menawarkan pula bila pihak keluarga mau melihat Miranti di Penang, pemerintah melalui BNP2TKI siap memfasilitasinya," jelas Jumhur.

Ia juga mengungkapkan, Miranti selanjutnya akan menunggu keadilan hukum melalui upaya peradilan di negara Malaysia, yakni sebagai saksi dan korban dalam kasus yang menimpanya kehormatannya dengan menyakitkan itu.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2