JAKARTA, Berita HUKUM - BNP2TKI, Jumat (1/2) - Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI telah memberhentikan 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BNP2TKI dan BP3TKI di daerah sepanjang 2012. Keempat PNS ini terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP itu diatur bahwa bagi PNS yang telah tidak masuk kantor dalam waktu 1 tahun terhitung akumulatif selama 46 hari maka pegawai tersebut bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
Demikian disampaikan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI Herry Hidayat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (1/2).
Menurut Herry, PNS pertama yang diberhentikan yaitu Nico Safridal yang sebelumnya bekerja di lingkungan Sekretariat Utama khususnya di Biro Keuangan dan Umum. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena secara akumulatif telah abstain (tidak masuk) selama 4 bulan.
Lalu Wisnu Fajarianto yang sebelumnya bekerja di BP3TKI Semarang. Wisnu diberhentikan dengan hormat karena telah mengundurkan diri akibat abstain terlalu lama.
PNS Ketiga, kata Herry, yaitu Vivin yang bekerja di BP3TKI Medan. Ia diberhentikan dengan hormat. Terakhir, yaitu Polce Pitagoris yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI NTT Kupang Polce dicopot dari jabatan dan diteruskan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Meski diberhentikan, Polce tetap masih mendapakan hak pensiun sebagai PNS karena sesuai dengan masa baktinya yang sudah cukup lama.
Herry menambahkan pihaknya terus aktif melakukan pembinaan PNS di lingkungan BNP2TKI, BP3TKI dan P4TKI. Dalam rangka remunerasi PNS di lingkungan BNP2TKI, Biro Organisasi dan Kepegawaian sejak Januari 2013 telah memberlakukan sistem kehadiran melalui absensi elektronik berbasis sidik jari (fingerprint). Uji coba absensi ini sudah dilakukan sejak bulan Oktober sampai Desember tahun 2012 lalu.
Absensi elektronik ini juga sudah diterapkan di lingkungan BP3TKI di 19 provinsi sedangkan untuk absensi PNS di lingkungan P4TKI sedang disiapkan dan diharapkan juga bisa diberlakukan tahun ini.
Ia mengingatkan bahwa Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat telah mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penegakan Disiplin PNS BNP2TKI.(zul/toh/b/bpt/bhc/rby) |