Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BNP2TKI
BNP2TKI Benahi Petugas Perekrut Calon TKI
Monday 03 Sep 2012 11:54:12
 

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat (Foto: BeritaHUKUM.com/biz))
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) membenahi petugas perekrutan calon TKI dengan melakukan bimbingan teknis terhadap 580 petugas se - Jawa Timur (Jatim).

"Ini sebagai bagian dari perbaikan untuk meningkatkan sistem peningkatan kualitas, pengendalian penempatan dan perlindungan TKI serta pendataan sesuai sistem pemerintah", ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat kepada wartawan di sela - sela bimbingan teknis yang digelar di Surabaya, Sabtu (1/9) malam.

Menurut Jumhur, bimbingan teknis penertiban dan pembekalan ini merupakan jawaban penyelesaian masalah di tataran petugas perekrut calon TKI. Saat ini baru 300 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki data dalam jaringan (online) dan terintegrasi dalam hal penempatan TKI.

"Kami ingin melakukan sosialisasi dan melatih petugas menjadi profesional dan bertanggung jawab. Intinya mencegah para petugas untuk berbuat seenaknya ketika melakukan pembekalan terhadap para calon TKI," katanya.

Selain BNP2TKI, petugas perekrut juga mendapat bimbingan teknis dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI). Bimbingan ini merupakan kali kedua yang digelar dan diharapkan segera terdata di IT milik pemerintah.

"Setelah ini dijadwalkan bimbingan dilakukan di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Melalui bimbingan teknis, petugas rekrut otomatis memastikan bahwa para calon TKI ini berangkat dari jalur resmi", ungkap Pelaksana Teknis Ketua Umum APJATI, Rusjdi Basalamah.

APJATI mendesak pemerintah segera menyusun nota kesepahaman dengan Arab Saudi dan negara tujuan TKI lainnya terkait penempatan dan perlindungan TKI. Diharapkan ada sinkronisasi antara Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, berpendapat bahwa petugas perekrut calon TKI adalah pihak yang sangat penting dan ujung tombak dalam menentukan kualitas calon TKI yang hendak dikirimkan ke luar negeri.

"Petugas inilah yang paling tahu siapa-siapa calon TKI sebelum diberangkatkan. Untuk memudahkan pendataan, petugas harus mengetahui setelah dimasukkan ke sistem pemerintah. Tapi kami yakin petugas disini sangat profesional", ucapnya.

Selama ini, lanjut dia, seringkali ditemukan banyak permasalahan persyaratan administrasi seorang calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri. Seperti pemalsuan identitas usia dan kemampuan sumber daya manusia yang kurang mumpuni.

"Semua tidak ingin mengulang kesalahan serupa. Segera perbaiki cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sistemnya juga harus diperkuat," tutur pejabat yang akrab disapa Gus Ipul tersebut.(skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BNP2TKI
 
  BNP2TKI Dianggap Tak Berperan, UU PPTKI Digugat
  WNI Peminat Pekerjaan di Luar Negeri Masih Tinggi
  BNP2TKI Tangkap Sarang Penampungan TKI di Asem Baris
  BNP2TKI Larang TKI Berangkat Tanpa Rekomendasi Kadisnaker
  Jumhur Hidayat: BNP2TKI Diundang Buka Stand Kongres Kadin Sedunia
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2