JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Badan Kehormatan - BK DPR RI menyimpulkan 4 anggota DPR telah melanggar kode etik terkait upaya meminta bagian dari anggaran sejumlah BUMN. Rapat yang diadakan di Wisma DPR RI Griya Sabha Kopo, Cisarua, Bogor hingga pukul 01.00 WIB dinihari memutuskan kategori pelanggaran etik yang dilakukan adalah sedang dan ringan.
"Sesuai tata beracara di BK nama dan fraksi anggota dewan yang mendapat sanksi baru dapat disampaikan kepada publik setelah surat pemberitahuan disampaikan kepada yang bersangkutan, fraksi dan Pimpinan DPR," kata Ketua BK Muhammad Prakosa dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/12).
Ia menambahkan sampai saat terakhir tidak ada bukti hukum yang sangat kuat seperti notulen rapat, rekaman video atau kata-kata yang jelas sehingga para terduga lolos dari pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap atau sementara.
Untuk temuan pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan adalah tugaran lisan atau teguran tertulis. Sedangkan pelanggaran sedang sanksinya pemindahan dari alat kelengkapan, kalau menjabat pimpinan alat kelengkapan segera diberhentikan.
Dalam putusan tersebut BK juga menekankan perlu merehabilitasi nama baik 3 orang anggota yang dalam persidangan terbukti tidak melanggar kode etik. Proses rehabilitasi itu menurut mantan menteri Kehutanan ini akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan melakukan tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik, Prakosa menyebut hal itu adalah hak masing-masing anggota.
Sementara itu anggota BK Ali Maschan Moesa menjelaskan sidang pleno BK berlangsung dinamis. "Suasananya menurut saya ada perdebatan alot, masing-masing anggota mempertahankan pemikiran dan independensi masing-masing. Namun perbedaan itu kembali pada aturan dan tata tertib yang sudah tersurat dan tersirat jelas," ungkapnya.(iky/dpr/bhc/rby) |