Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Umroh
Azis Syamsuddin Apresiasi Pemerintah Arab Buka Ibadah Haji dan Umrah
2021-01-08 14:25:40
 

Ilustrasi. Saat Masjid Al Haram dibuka kembali saat pandemi Covid-19 dengan peningkatan kapasitas bertahap, ini menunjukkan jamaah menunaikan Shalat Subuh di area Mataaf Ka'bah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Kerajaan Arab Saudi yang telah mencabut larangan penerbangan internasional ke negaranya dan membuka kembali kegiatan ibadah umrah pada 3 Januari 2021. Untuk itu dirinya meminta agar Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk dapat segera melakukan komunikasi dan kordinasi kepada Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi dalam menindaklanjuti hal tersebut.

"Kemenag harus segera memastikan Kedutaan Besar Arab Saudi agar jemaah umrah indonesia diberikan izin untuk melakukah ibadah umrah ke Tanah Suci. Ditjen PHU juga segera menginformasikan kepada seluruh biro perjalanan umrah agar jemaah yang akan diberangkat ke Tanah Suci dapat mempersiapkan diri secara matang sampai dibuka kembali penerbangan Indonesia ke luar negeri," kata Azis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Rabu (6/1).

Lebih lanjut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu berharap agar Kemenag dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat memastikan para jemaah umrah yang berangkat sudah bebas Covid-19, ditandai dengan surat hasil swab PCR yang sudah divalidasi guna menghindari peristiwa penangguhan jemaah umrah asal Indonesia.

"Kemenag dan Kemenkes untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat oleh seluruh jemaah saat umrah dan melakukan pengawasan secara ketat atas pelaksanaan protokol kesehatan guna meminimalisir potensi jamaah terinfeksi Covid-19," tegas politisi Golkar itu.

Ia juga mendesak Pemerintah untuk memastikan para jemaah yang pulang dari ibadah umrah mengikuti prosedur protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, seperti melakukan tes usap dan isolasi mandiri yang dipantau selama 14 hari untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 ke keluarga dan masyarakat. "Pemerintah harus mensukseskan umroh tahun ini, sebagai upaya Diplomasi kontrak haji 2021 dan mengembalikan nama baik Indonesia pasca peristiwa penangguhan jamaah di tahun 2020," tutup Azis.(tn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Umroh
 
  Sejalan dengan Semangat Revisi UU PIHU, Perlu Perubahan Regulasi Umrah 'Backpacker'
  Keberangkatan Umrah Meningkat, Bukhori Dorong Pemerintah Tunjukan Keberpihakan
  Bukhori Optimis Indonesia Dapatkan Izin Umrah dan Haji
  Umrah Dibuka Lagi, Pemerintah Diminta Jamin Prokes Calon Jemaah
  Jamaah Indonesia Belum Dapat Izin Umrah, Wakil Ketua MPR: Lakukan Extra Lobi dan Yakinkan Pihak Saudi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2