Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Axis
Axis Manfaatkan Facebook Untuk Pengaduan Layanan
Saturday 12 Jan 2013 13:29:16
 

Aplikasi Facebook Ask Axis dari operator seluler Axis.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operator seluler Axis memanfaatkan aplikasi Facebook untuk layanan pelanggan (customer service). Aplikasi di Facebook itu diberi nama Ask Axis, yang diklaim akan melayani selama 24 jam.

Fitur baru ini memungkinkan pelanggan untuk menyampaikan pertanyaan atau pengaduan gangguan pada layanan seluler dan internet Axis.

"Merupakan tanggung jawab kami untuk terus meningkatkan fasilitas layanan pelanggan, untuk memastikan pelanggan dapat dengan mudah terhubung dengan kami, kapan pun dan dimana pun.” ujar Daniel Horan, Chief Marketing Officer Axis dalam siaran persnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Sabtu (12/1).

Untuk menggunakan layanan ini, pengguna terlebih dahulu harus melakukan "Like" halaman Facebook Ask Axis.

Tersedia kategori layanan mulai dari trafik, produk, layanan internet, jaringan, dan lainnya. Setelah itu mulailah mengisi kolom judul dan kolom untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengaduan. Setelah itu, pelanggan diharuskan untuk mengisi data pribadi seperti nama, nomor identitas, email, dan nomor telepon.(kmp/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Axis
 
  Keberatan Dengan Kebijakan, Axis Belum Mau Pindah ke Blok 3G
  Axis Manfaatkan Facebook Untuk Pengaduan Layanan
  Axis Luncurkan Layanan Pinjam Pulsa
  Axis Siapkan Jaringan dan Paket Khusus Ramadhan
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2