Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KPU
Audit Dana Parpol, KPU Gandeng Akuntan Publik
Tuesday 20 Aug 2013 19:06:27
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) serius dalam menertibkan dana kampanye partai politik. Salah satunya, KPU akan menggandeng akuntan publik untuk mengaudit keuangan para peserta pemilu 2014 tersebut.

"Makanya kami akan kerjasama dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), dan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia). Nanti mereka akan memberikan siapa-siapa saja akuntan publik yang memang sehat, bagus untuk mengaudit," kata anggota KPU Ferry Kurnia Riskiansyah saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2013.

Nantinya, satu kantor akuntan publik akan mengaudit maksimal dua partai politik. Dengan demikian, KPU berharap auditor bisa lebih fokus dalam bekerja. "Misalnya ada 12 partai berarti ada 6 akuntan publik," ujarnya.

Ferry melanjutkan KPU akan memberikan waktu selama 30 hari atau 1 bulan bagi setiap kantor akuntan untuk melakukan proses audit terhitung sejak diterimanya laporan dana kampanye dari partai. Setelah itu, katanya, mereka wajib menyampaikan hasil audit ke KPU. "Kami akan publikasi hasilnya melalui website KPU," tuturnya.

Sanksi untuk akuntan nakal

Ferry juga menyinggung soal kemungkinan akuntan publik yang dipercaya oleh KPU tetapi menyeleweng. Misalnya dengan merekayasa hasil audit atau memberi hasil laporan tidak benar.

Bila mendapati kejadian seperti itu, Ferry memastikan KPU akan memberikan sanksi yang tegas bagi mereka. "Tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan yang dilaporkan maka KPU Provinsi akan membatalkan kantor akuntan publik itu sendiri. Ada sanksinya juga. Ini yang lebih penting, administratif," jelasnya, seperti dikutip dari viva.co.id, pada Selasa (20/8).

Ferry menegaskan bahwa pihaknya berwenang membatalkan kerjasama dengan sebuah kantor akuntan yang nakal dan tidak optimal dalam memberikan pelayanan untuk mengaudit dana kampanye. Meski demikian, ia berharap proses audit tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Dia pasti punya etika profesi juga. Sama dengan dokter, lawyer. Ada pengawas internal. Makanya kami tunjuk yang independen. Mudah-mudahan tidak terjadi (kongkalikong)," ucapnya.(eh/vvc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2