Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilgub Banten
Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 

Aksi unjuk rasa kerap warnai sidang sengketa Pemilukada Banten (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno akan menghadirkan 71 orang saksi di persidangan sengketa Pilgub Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Para saksi yang dihadirkan nanti merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan terdiri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan pasangan Atut-Rano," kata kuasa hukum pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurutnya secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut, yakni untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano tidak benar dan akan membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

"Kami akan buktikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan pemilu kada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," kata Arteria.

Sengketa pemilihan gubernur Banten dimohonkan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. Para pemohon keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPUD Banten, karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Sarat Kecurangan
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (14/11) kemarin, siang lanjutan sengketa pemilukada banten alot. Pasalnya, selama proses persidangan berlangsung, massa dua kubu itu tumplek di dalam tribun gedung MK.

Dalam persidangan, anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengakui bahwa pemilukada Banten memang sarat kecurangan. Kehadiran incumbent memang rawan melakukan kecurangan. Selain Ratu Atut, Rano Karno adalah Wakil Bupati Tangerang.

Ketua Panwaslu Banten Haer Bustomi pun mengatakan tudingan politik uang dalam pemilukada Banten sulit dibuktikan dan ditindaklanjuti. Pasalnya, banyak saksi yang tak mau hadir dalam persidangan. "Kalaupun ada yang hadir, kesaksian mereka hanya berdasarkan cerita orang lain," katanya.

Rumitnya sidang sengketa pemilu kada Banten, sempat dikeluhkan Ketua MK Mahfud MD. Sebab, proses sidang tersebut dianggap paling lama dibanding sengketa pemilu kada lainnya. Bahkan, pada sidang kedua, Kamis (10/11), sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali pada siang.

Hal ini akibat pendukung Wahidin-Irna menuding Ratu Atut menyalahgunakan wewenangan sebagai Gubernur Banten, seperti kasus dana hibah dan politik dinasti keluarga Atut yang menggurita di Banten. Sedangkan pendukung Atut pun tak mau kalah. Mereka menuding pasangan Wahidin-Irna melakukan praktik kotor dalam tahapan pemilu kada Banten, seperti politik uang, intimidasi, serta kampanye hitam.(ant/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2