JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini menggelar sidang Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Senin (26/8) dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Norma yang diujikan adalah Pasal 6 ayat (5) UU 15/2011 yang menentukan komposisi keanggotan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Meyce Dwi Waryuni , Pemohon, yang diwakili kuasa hukumnya, Arief Ariyanto menyampaikan poin-poin pokok permohonannya. Pemohon dirugikan secara konstitusional karena tidak lolos seleksi anggota KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu walaupun dirinya merupakan satu-satunya perempuan yang lolos dalam proses seleksi tanpa ada alasan yang jelas oleh KPU Provinsi Bengkulu.
"Ada atau tidaknya kata wajib, memperhatikan itu wajib. Itu yang dimaksud dengan imperatif,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat memberi nasihat kepada kuasa hukum Pemohon untuk melakukan perbaikan.
MK menegaskan bahwa yang dimohonkan cukup jelas dan sistematikanya sesuai, namun pada halaman pertama sampai halaman terakhir tidak menyebut secara jelas. “Mahkamah menguji norma terhadap UUD 1945, namun dalam permohonan ini yang terlihat adalah pengajuan secara faktual,” terang Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Sementara itu, Ketua Panel Hakim Arief Hidayat membenarkan nasihat dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengenai norma pasal 6 ayat (5) UU 15/2011. Ada kata memperhatikan yang bisa jadi sudah diperhatikan, tetapi tidak memenuhi itu bukan merupakan pelanggaran terhadap pasal tersebut.(gpb/mk/bhc/rby) |