JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM Samady Singarimbun yang menjadi terpidana kasus korupsi briket batubara tahun 2006 mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (15/5).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat (1) butir (k), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 270 KUHAP serta Pasal 27 ayat (1) butir (b) Kejaksaan Republik Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi celah bagi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas dirinya. Menurut Tonin, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu tidak bertentangan dengan Surat Putusan Hakim Agung yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.
“Pemohon sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus korupsi briket batubara senilai 4,5 miliar rupiah, namun pihak Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dengan menggunakan pasal-pasal tersebut kembali menjebloskan ke dalam tahanan,” jelas Tonin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan MK telah memutuskan Pasal 197 ayat 1 butir (k) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. “Selain itu, dalam petitum Pemohon meminta agar Pasal 1 butir 6 huruf (a) dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal ini menjelaskan tentang definisi jaksa, jika pun dinyatakan konstitusional bersyarat tidak akan memberikan pengaruh apa-apa,” urai Hamdan.
Sementara Akil meminta agar Pemohon mempertajam argumentasi dalam dalil permohonan. Menurut Akil, pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak spesifik. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.(la/mk/bhc/opn) |