Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Tambang
Aturan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Diuji ke MK
Thursday 16 May 2013 09:26:44
 

Pemohon Prinsipal Tonin Tachta Singarimbun didampimgi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan permohonan pemohon dalam sidang Pengujian UU Hukum Acara Pidana di ruang Sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM Samady Singarimbun yang menjadi terpidana kasus korupsi briket batubara tahun 2006 mengajukan pengujian terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (15/5).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun, menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 butir 6 huruf (a), Pasal 197 ayat (1) butir (k), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 270 KUHAP serta Pasal 27 ayat (1) butir (b) Kejaksaan Republik Indonesia. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi celah bagi Kejaksaan Negeri Rangkasbitung untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas dirinya. Menurut Tonin, putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu tidak bertentangan dengan Surat Putusan Hakim Agung yang mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum.

“Pemohon sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus korupsi briket batubara senilai 4,5 miliar rupiah, namun pihak Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dengan menggunakan pasal-pasal tersebut kembali menjebloskan ke dalam tahanan,” jelas Tonin di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.

Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim memberikan saran perbaikan kepada Pemohon. Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan MK telah memutuskan Pasal 197 ayat 1 butir (k) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. “Selain itu, dalam petitum Pemohon meminta agar Pasal 1 butir 6 huruf (a) dinyatakan konstitusional bersyarat. Pasal ini menjelaskan tentang definisi jaksa, jika pun dinyatakan konstitusional bersyarat tidak akan memberikan pengaruh apa-apa,” urai Hamdan.

Sementara Akil meminta agar Pemohon mempertajam argumentasi dalam dalil permohonan. Menurut Akil, pasal yang dimohonkan untuk diuji tidak spesifik. Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2