JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Sidang Putusan MK Nomor 95/PUU-XVI/2018 tersebut dibacakan pada Rabu (30/1) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam permohonannya, Husin Syahendra dan Nurhayati yang merupakan Pemohon Kasasi dalam Perkara Nomor 03/ PDT.G/2014/PN.RHL yang diputus tanggal 15 Juli 2014 pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir juncto Perkara Nomor 65/PDT/2018/PT.PBR diputus tanggal 11 Juli 2018 pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Keduanya adalah pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau. Dirinya memenangkan perkara di PN. Namun saat banding, gugatannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Riau. Saat ingin melakukan kasasi, Pemohon mengalami keterlambatan lebih dari 14 hari dan memori kasasi yang hendak dimasukkan melebihi tenggat waktu. Hal ini menyebabkan mereka tak dapat mengajukan kasasi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah berpendapat norma Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU MA yang menyatakan, "Mengajukan memori kasasi yang memuat alasan-alasan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi," telah memperlakukan hal yang sama antara pemohon kasasi dengan termohon kasasi. Oleh karena, lanjut Suhartoyo, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 47 ayat (1) UU MA memperlakukan diskriminasi dan melanggar penghormatan dan pengakuan hak hukum para Pemohon harus dikesampingkan.
"Sebab, sesungguhnya pembatasan waktu pengajuan memori kasasi dan kontra memori kasasi sebagaimana diatur dalam 32 Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) UU MA justru memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu penyampaian memori kasasi dan kontra memori kasasi yang harus dipatuhi oleh para pihak. Sehingga dengan demikian penyelesaian perkara tidak berlarut-larut dan hal ini selaras dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo melanjutkan penegasan Mahkamah ini sekaligus menjawab argumentasi para Pemohon bahwa pembatasan tenggang waktu pemberitahuan adanya permohonan kasasi kepada termohon kasasi dan tenggang waktu untuk mengajukan kontra memori kasasi justru memberikan jaminan kepada para pihak adanya kepastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Karena itu terhadap dalil para Pemohon tersebut haruslah dikesampingkan juga. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pemohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 47 ayat (1) sepanjang frasa "dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar” UU MA tidak beralasan menurut hukum," terang Suhartoyo.(Arif Satriantoro/LA/MK/bh/sya) |