Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Atasi Macet Tanjung Priok, Dahlan Iskan Beri Waktu Seminggu
Friday 26 Jul 2013 22:45:34
 

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengakui tingkat kemacetan di jalur menuju pelabuhan Tanjungpriok sudah semakin parah. Makanya, akhir-akhir ini Dahlan kerap mengecek PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk mengawasi kondisi jalur lalulintas menuju pelabuhan.

"Saya dua hari lalu telepon Pelindo. Saya minta Pelindo mengalah meskipun itu bukan tugasnya Pelindo (atur lalu lintas-red)," ucap Dahlan usai menghadiri acara BRI buka puasa bersama 5 ribu anak yatim di JCC Hal B, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7) malam.

Dahlan menuturkan, dirinya meminta Pelindo mengalah dengan cara mengerahkan segala daya upaya untuk menangani masalah kelancaran lalu lintas. "Kerahkan seluruh tenaga yang memungkinkan untuk atur lalu lintas di sana dan kerahkan segala daya untuk mengatasi itu," tuturnya, seperti dikutip dari jpnn.com.

Hanya saja, lanjut mantan Dirut PLN itu, Pelindo sempat meminta waktu agar memberi kesempatan pada pihak yang berwenang untuk mengurusi masalah keruwetan lalu lintas di Tanjungpriok. Namun, Dahlan hanya memberi waktu satu minggu.

"Ya sudah, kasih waktu satu minggu. Kalau selama satu minggu ini aparat tidak bisa mengatasi ini, Pelindo harus turun tangan. Kalau gak, saya yang akan turun tangan. Pokoknya saya akan cari cara bagaimanapun agar mereka mau menaati peraturan jalan," pungkas pria kelahiran Magetan ini.(chi/jpc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2