Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pasar
Arif Rahman Hakim Terdakwa OTT Kasus Pasar Merdeka Samarinda Divonis 4 Tahun Penjara
2018-11-22 20:07:55
 

Tampak terdakwa Arif Rahman Hakim saat sidang vonis OTT di PN Samarinda Kamis (22/11).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kepala Unit Pasar Merdeka Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Arif Rahman Hakim (40) yang terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Polresta Samarinda dengan barang bukti uang Rp10 Juta, hasil jual beli lapak kepada pedagang, dalam sidang pembacaan putusan vonis yang di gelar di PN Samarinda pada, Kamis (22/11), terdakwa Arif Rahman Hakim di vonis 4 tahun penjara.

Terdakwa Arif Rahman Hakim oleh Majelis Hakim Deki Felix Wagiju, SH bersama Hakim Anggota Parmatoni, SH dan Arwin Kusmanta, SH juga memutuskan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan vonis dari majelis hakim lebih rendah 6 bulan dari sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri dan Indriasari dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Kamis (18/11) lalu menuntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan penjara.

Sementara, dalam amar putusan majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Arif Rahman Hakim terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, majelis hakim membacakan pertimbangan dimana yang salah satunya majelis hakim mengatakan alasan terdakwa dalam mencabut Berita Acara Pemeriksaan Polisi (BAP) tentang harga petak adalah tidak logis.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam keterangan di persidangan yang berbelit- belit, dan terhadap uang barang bukti yang tersimpan senilai Rp 10 juta yang tersimpan di Bank BRI Samarinda 2 dirampas untuk negara.

Setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Arif Rahman Hakim nyatakan pikir-pikir selama satu minggu.

Penasihat Hukum terdakwa Syamsuddin, SH saat di konfirmasi mengatakan, seperti tadi ya pikir-pikir. "Pikir-pikir namun setidaknya menerima putusan Majelis Hakim karena vonisnya sudah minim," pungkasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2