Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Arief Hidayat Terpilih Ketua MK, Inilah Sikapnya
Monday 04 Mar 2013 22:35:31
 

Arief Hidayat, hakim Mahkamah Konstitusi terpilih menggantikan Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Prof. Dr. Arief Hidayat SH, MS, akhirnya terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berhasil menyingkirkan dua calon lainnya yakni Dr. Sugianto SH, MH dan Dr. H. Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP. Arief Hidayat berhasil memperoleh 42 suara. Arief menyatakan sikapnya untuk memimpin MK ke depan.

Arief akan memimpin MK pada periode 2013-2018 menggantikan Mahfud MD. Ketua Komisi III, Gede Pasek menyampaikan bahwa dihadiri oleh 48 dari total 54 Anggota. "Profesor Arief Hidayat di urutan satu dengan 42 suara. Dengan demikian maka penetapan Hakim MK berdasarkan surat suara terbanyak yakni Profesor Arief Hidayat," ujar Pasek di ruang rapat Komisi III Gedung DPR RI, Senin (4/3).

Dua pesaing lainnya yakni Dr. Sugianto SH, MH Mendapat 5 suara, sementara Dr. H. Djafar Albram SH, MH, SE, MM,Bc, KN, CPN, M AP yang sempat salah menyebut isi Pancasila hanya mendapat 1 suara.

Dengan demikian, pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu berhasil menggantikan Mahfud MD yang jabatannya akan habis pada 1 April 2013 nanti.

Arief menyampiakan sikapnya terhadap permasalah di Indonesia. Berikut pernyataan Arief Hidayat, "Saya mempunyai fungsi mencerahkan bangsa, sehingga kita melihat pernyataan-pernyataan hakim tidak mengandung konflik sosial, harus bersifat filosofis, harus siap menentramkan dan bersifat menyatukan bangsa," kata Arief.

Selain itu, pria yang meraih gelar Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di UNDIP lulusan 2006 itu mengatakan akan melakukan apa yang sesuai dengan Konstitusi, menjaga asumsi negara dan semua adalah stakeholder, apakah itu masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan semua adalah kawan.

"Sehingga satukan instusi nasional dan disatukan insitusi negara oleh konstitusi. Kita harus mempunyai persepsi yang sama ke arah kesejahteraan. Proses kita di awal adalah proses yang utama adalah proses negara hukum, terbentuknya negara hukum yang domokratis dan yang menyejahterakan dan mengawal proses demokrasi yg kita bangun menjadi demokrasi yang betul-betul taat, bukan sekedar demokrasi, tapi demokrasi yang bermanfaat," tambahnya.

Tugasnya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, masyarakat makmur. "Status BB (balckberry saya) Saya mohon kepada Allah, masyarakat kita menjadi masyarakat yang sejahtera dan makmur."

Bagaimana soal Hakim yang berasal dari partai politik (Parpol) apakah bisa Independen? "Proses rekrutmen berasal dari DPR, kemudian dari Presiden dan dari MA, begitu masuk MK, maka mereka itu menjadi negarawan, kita lepaskan baju partai. Misalnya saya, sebelum ini (terpilih hakim MK) saya begitu dekat dengan teman-teman Demokrat, PDIP Golkar atau partai lain. Begitu masuk kita tetap bersilaturahmi, kita duduk berama dengan beliau-beliau itu. Tapi kita berkawan dalam konteks Pancasila, ideologi," jawabnya.

Kalau bapak setelah terpilih hakim MK bagaimana? "Saya akan menjadikan MK yang top mempunyai integritas yang bersih dari hal-hal yang negatif. Saya katakan MK sudah berada dalam trek yang benar, tapi kita harus jaga konstitusi." terangnya.

Apakah perlu seorang penegak hukum perlu banyak omong? "Kontroversi saya kira harus dihindari. Tetapi saya mengatakan prinsip saya, menjadi hakim itu, kita pada saat- tertentu bisa harus ngomong, tetapi ngomongnya dalam rangka memandu dan mencerahkan semua stakeholder, kita berpikir filosofis kita memandu, misalkan ada perselisihan kita harus kembali kepada visi misi nasional, kita tidak mengutamakan kalah dan menang." jelasnya.

Sekarang ini kepemimpinan Mahfud MD bagaimana? "Saya tidak berani menilai sahabat-sahabat saya. Saya selama ini berhubungan baik dengan pak Mahfud, dekat juga. Tapi pak Mahfud MD tidak secara langsung mendukung saya, beliau pernah bicara dengan beberapa orang antara keputusan Negara.

Setuju kepala daerah dipilih oleh DPRD? "Kalau saya lihat itu pernah di praktekkan, sekarang kalau mau balik itu tidak masalah. Bagi kita juga baik, karena murah ongkosnya sehingga yang terpilih itu ongkos yang dikeluarkan tidak banyak. Itu bisa menghindari dan menghilangkan money politik, sehingga seorang yang terpilih nanti betul-betul yang berkualitas.

Berikut profil Arief Hidayat

Lahir di Semarang, 3 Februari 1956
Jabatan: Guru besar- Ketua program Magister ilmu hukum Undip
Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
Isteri: Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum
Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H;
2. Airlangga Suryanagara, S.H

Pendidikan Umum:
1. SD, SMP, SMA di Semarang
2. S1-Fak Hukum UNDIP (1980)
3. S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4. S3-Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006).(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2