Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Apple Wajib Ganti Rugi Terkai Kasus Antennagate
Tuesday 21 Feb 2012 00:15:42
 

Apple wajib menjalakan putusan pengadilan terkait gugatan class action atas produk iPhone 4 (Foto: Digitaltrends.com)
 
Kasus Antennagate telah membuat Apple menunggak kerugian. Hasil dari gugatan class action di pengadilan Amerika Serikat (AS), dirasa tidak menguntungkan perusahaan tersebut. Apple wajib membayar ganti rugi sebesar 15 dolar AS atau memberikan bumper case gratis kepada setiap pemilik iPhone 4 di negara tersebut.

Bumper case merupakan chasing iPhone yang bisa memperkuat sinyal pada iPhone 4. Sejumlah warga di AS yang telah membeli iPhone 4 harus mengunjungi www.iPhone4Settlement.com. Hal ini perlu dilakukan, agar mereka mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara klaim uang ganti itu.

Bahkan, Apple juga akan diminta untuk mengirim email pengingat kepada konsumen iPhone 4 sebelum 30 April 2012 mendatang. Masalah antena itu memang memicu sejumlah gugatan melayang ke Apple sejak 2010 lalu.

Dalam gugatan tersebut disebutkan iPhone 4 susah mendapat sinyal jika dipegang di bagian tertentu. Apple sempat menanggapi masalah ini dan memberikan penawaran bumper case gratis hingga 30 September 2010 lalu.

Atas tanggapan ini banyak pihak menggugat Apple yang berujung class action yang hasilnya sekarang sudah diputuskan oleh pengadilan. Untungnya masalah itu tidak muncul lagi di iPhone 4S, karena Apple sudah menata ulang sistem antena di smartphone tersebut. (sci/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2