Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
SIM
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
2021-09-23 14:05:59
 

Pengamat transportasi Budiyanto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebuah aplikasi yang berkaitan dengan prosedur pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru akan segera diterapkan oleh jajaran Polri.

Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari mengatakan aplikasi yang dinamakan Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS)
ini dapat mempermudah warga dalam pengurusan SIM.

"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah maupun ujian teori di Satpas SIM," kata Aditya dilansir Antara, Selasa (21/9).

Dengan aplikasi tersebut, tutur dia, nantinya warga yang mengurus SIM bisa melaksanakan ujian teori tanpa harus hadir di Satpas SIM.

Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir adanya praktik percaloan.

Diketahui, tata cara penggunaan aplikasi itu, warga diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan nomor telepon.

Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah tertera dalam aplikasi tersebut.

Pengerjaan soal pun, lanjut dia, akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.

"Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live," jelasnya.

Usai dinyatakan lulus dari ujian teori, warga bisa langsung mengikuti tes kesehatan dan praktik yang dilaksanakan secara langsung di Satpas SIM.

Pengamat transportasi Budiyanto menilai bahwa pemberlakuan aplikasi e-AVIS nantinya telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mekanisme permohonan untuk mendapatkan SIM sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya Perkap Nomor 9 tahun 2012," ucap Budiyanto saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM, Rabu (22/9).

"Salah satu pasal menyebutkan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.
Kemudian dalam persyaratan lain mengatakan bahwa syarat lulus ujian ,meliputi ujian teori, ujian praktek dan atau ujian keterampilan melalui simulator dan ujian teori dengan bantuan teknologi aplikasi baru," imbuh dia.

Diketahui sebelumnya, walau belum diresmikan, aplikasi e-AVIS sudah diujicobakan pada 8 September lalu di Satpas SIM Daan Mogot.

Dalam kesempatan tersebut, sudah ada 110 warga sudah memakai aplikasi tersebut untuk menjalani ujian teori.

Meski begitu, ke-110 warga itu tidak menggunakan aplikasi tersebut dari jarak jauh melainkan melalui komputer yang disediakan di Satpas SIM Daan Mogot.(ant/bh/mos/amp)



 
   Berita Terkait > SIM
 
  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
  Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
  Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
  Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2