Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Narkoba
Anti Penyalahgunaan Narkoba, Jajaran Bidpropam Polda Metro Jaya Teken Pakta Integritas
2021-05-24 13:12:27
 

Kegiatan penandatanganan pakta integritas anti penyalahgunaan narkoba yang digelar Bidpropam Polda Metro Jaya.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan sikap bersama untuk tidak melakukan
penyalahgunaan narkoba.

Hal itu terungkap dalam upacara rutin sekaligus pelaksanaan kegiatan penandatanganan pakta integritas anti penyalahgunaan narkoba yang digelar di depan Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (24/5) pagi.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa ini disepakati bahwa narkoba tak hanya merusak pekerjaan namun juga keluarga.

"Pakta intergitas ini dalam rangka anti penyalahgunaan narkoba. Narkoba diibaratkan penyakit diabetes, sebagai manusia kita tidak mungkin tidak berbuat kesalahan asalkan jangan narkoba karena pada narkoba semua kasus terdapat di dalamnya," tegas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa dalam amanatnya.

Kepada jajarannya, Lulusan Akademi Kepolisian 1996 Batalyon Wira Satya ini pun berpesan agar memiliki tekad kuat untuk tak menyentuh barang haram tersebut.

"Hindari yang namanya narkoba karena banyak anggota yang terkena narkoba tidak sembuh dan kehidupannya akan hancur," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengimbau personel Bidpopam Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga kesehatan dalam menunjang pelaksanaan kedinasan sehari-hari."Untuk rekan-rekan yang memiliki obesitas, kurangi makan dan rutin laksanakan olahraga," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk jajarannya diharapkan selalu mengedepankan profesionalitas sebagai garda terdepan penjaga citra Polri.

"Kembali ke tugas pokok kita sebagai anggota Bidpropam yang merupakan pengamanan anggota Polri. Kewajiban kita apabila menemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran adalah melaksanakan proses sesuai dengan prosedur," ucapnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2