JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili Boyamin Saiman. Menurut Para Pemohon, izin dari Jaksa Agung kepada kepolisian wajib dilakukan untuk melakukan proses hukum terhadap jaksa yang terlibat kasus pidana.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari Rabu (19/06) untuk perkara nomor 55/PUU-XI/2013, ketua MAKI Boyamin menjelaskan kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar, telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan nasihat hakim konstitusi dalam sidang terdahulu. Selain ada penambahan pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) yang dijadikan sebagai batu uji, yaitu pasal 27 UUD 1945.
Ditambahkan Boyamin, permohonan ini juga merujuk pada putusan MK mengenai izin presiden terhadap kepala daerah yang terlibat kasus pidana, serta putusan MK dalam perkara 49/PUU-X/2012, dimana MK memutus seorang notaris dapat dipanggil polisi tanpa harus meminta persetujuan Dewan Pengawas Daerah organisasi profesi notaris.
Dalam sidang sebelumnya pada hari Rabu (5/6), para pemohon mempersoalkan Pasal 8 ayat (5) yang dimohonkan untuk diuji tersebut kerap dijadikan tameng oleh jaksa yang terlibat dalam beberapa kasus pidana untuk tidak memenuhi panggilan polisi dalam proses pemeriksaan. Ketentuan yang diuji itu berbunyi “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Usai persidangan, Antasari yang hadir dalam sidang kali ini menegaskan, ketika ditangkap pada 2009 dirinya masih menjabat sebagai jaksa aktif yang ditugaskan oleh Kejaksaan Agung ke KPK dan kemudian terpilih sebagai ketua. Lebih lanjut Antasari mengungkapkan pada saat penangkapan dirinya tidak ada izin dari Jaksa Agung, sehingga seharusnya proses hukum yang dialaminya tersebut batal demi hukum. “Karena tetap diteruskan, jadi untuk apa pasal itu,” ujar Antasari Azhar menerangkan alasan pengujian pasal itu.
Dalam tuntutannya, Para Pemohon meminta kepada MK agar ketentuan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga polisi dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap jaksa tanpa harus ada izin dari jaksa agung.(ilh/mk/bhc/opn) |