JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Antasari Azhar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10). Kali ini, sidang mengagendakan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, hal ini baru dilakukan, bila saksi dari RS Mayapada Tangerang dan RSPD Gatot Subroto tidak hadir.
Dalam sidangan sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan ketidakhadiran saksi dari pihak RS Mayapada dan RSPAD Gatot Subroto serta staf bidang penyadapan KPK dalam sidang lanjutan pada pekan lalu. Tapi ia masih berharap para saksi ini dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dapat menyelamatkannya dari sangkaan membunuh Dirut PT. Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Harapan besar Antasari ini, dibenarkan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Menurut dia, kliennya memang masih berharap para saksi dapat membawa perubahan positif pada kasus pembunuhan yang melibatkannya, seperti keterangan dari saksi forensik dan saksi balistik mengenai proses tewasnya Nasruddin. Kesaksian mereka itu dapat menjadi pertimbangan majelis hakim agung yang akan memeriksa PK-nya nanti.
Dari beberapa saksi, menurut dia, keterangan adik kandung korban Nasruddin, Andi Syamsuddin dapat menjadi pertimbangan mengenai ada tidaknya pesan singkat (SMS) yang bersifat ancaman dari terpidana Antasari terhadap Nasruddin itu. Pasalnya, selama ini JPU tidak pernah menunjukan sms itu di hadapan persidangan.
“Masalah sms memiliki hubungan kausalitas. Kata JPU dari SMS itu menjadi pemicu dari aksi pembunuhan. Artinya, kalau tidak ada sms, ya tidak ada pembunuhan. Atas dasar ini, kami merasa yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik dengan membebaskan Pak Antasari, karena dia bukan pelakunya," imbuh Maqdir.(inc/bie)
|