Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Antasari Azhar
Antasari Berharap JK Ungkap Fakta Baru
Wednesday 05 Jun 2013 21:04:48
 

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, berharap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dapat hadir di dalam persidangan. Antasari, terpidana kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menganggap JK mengetahui fakta terbaru terkait kasus yang menimpanya.

“Beberapa waktu yang lalu Pak JK pernah menyampaikan kepada kami, sebelum peristiwa penembakan terjadi, dia mendapat informasi apa yang terjadi di situ. Saya ingin sekali Pak JK menjelaskan kepada publik karena ini kan yang kita cari keadilan. Keadilan itu kan yang penting nilai, jangan hanya formalitas,” kata Antasari seusai sidang uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU KUHAP di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/5).

Meski demikian, dia belum dapat memastikan apakah JK bersedia hadir di dalam persidangan. “Kalau saya lihat dari sosoknya, Pak JK pasti ingin menyampaikan apa yang dia ketahui,” ujarnya, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Selasa (4/5).

Sementara itu, dalam sidang uji materi hari ini, Antasari menghadirkan dua saksi ahli, yakni teknologi informasi dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo, dan pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Adapun saksi ahli pasal peninjauan kembali, Muchtar Pakpahan, batal hadir lantaran terjebak macet.

Pengujian atas kasus ini juga pernah dilakukan adik kandung almarhum Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar. Keluarga Nasrudin tidak yakin apabila Antasari menjadi dalang pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Andi, sejak awal persidangan, keluarga Nasrudin sama sekali tidak percaya dengan jalan kasus ini.

Dalam kasus pembunuhan itu, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak permohonan PK Antasari. Dengan penolakan PK itu, Antasari tetap divonis 18 tahun. Hal ini sesuai putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta diperkuat kasasi MA. Antasari divonis terbukti merencanakan pembunuhan Nasrudin.(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Antasari Azhar
 
  Antasari Azhar Menuding Keteribatan SBY dalam Kasus Kriminalisasinya
  Acara Syukuran, Antasari Azhar: Saya Tak Ada Masalah dengan SBY
  Kuasa Antasari Azhar Perbaiki Permohonan Uji UU Grasi
  MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung
  MK Tolak Gugatan UU Kejaksaaan, Antasari: Penahanan Saya Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2