Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Angie Dituntut di Pengadilan Tipikor Sore Ini
Thursday 20 Dec 2012 15:55:19
 

Angelina Sondakh saat menjalani persidangannya di Pengadilan Tipkor Jakarta Pusat, Kamis (20/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Kamis (20/12), Angelina Sondakh kembali menjalani persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Angie hadir di persidangan dengan menggunakan kemeja putih dan kaca mata serta rok kulit hitam, dengan penampilan gaya rambut mantan puteri kecantikan Indonesia.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah menjalani sekitar hampir 3 bulan, persidangan akhirnya hari ini memasuki tuntutan Angie.

Sidang dibuka tepat pukul 15:15 WIB tadi di lantai satu Gedung Tipikor. Sidang dibuka oleh Hakim ketua Sujadmiko, yang bertanya berapa lembar tuntutan yang akan dibacakan," tanya Sujadmiko.

Dijawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), "215 lembar Pak Hakim," jawab Jaksa.

"Silahkan dibacakan teknisnya, jangan sampai jam 12 malam persidangan ini," ujar Hakim.

Saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan Angelina Sondakh, yaitu Yulianis, Wafid Muharam, Rosa Manulang, dan M. Nazaruddin telah bersaksi dalam sidang Angie.

Angie Didakwa dengan dakwan alternatif pasal 12 huruf a, Jo Pasal 18 UU No. 21 tahun 1999, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 5 huruf a tahun 1999, sebagai dirubah UU 11 tahun 2001, sebagai melanggar Pasal 11 UU tentang pembarantasan korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara terdakwa Angelina Sondakh masih duduk didampingi oleh tim kuasa hukumnya Nasrullah. Sidang kali ini juga masih dihadiri oleh keluarga Angelina Sondakh, yaitu ayah Angelina Sodakh. Hingga berita diturunkan sidang masih berlangsung.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2