Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Angie: Kesaksian Nazaruddin Merupakan Orang Paling Jahat di Muka Bumi
Thursday 29 Nov 2012 17:11:31
 

Saksi Nazaruddin saat memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus korupsi di kementerian pendidikan projek anggaran universitas, Nazaruddin kembali duduk melanjutkan untuk memberikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat rekannya sesama kader Demokrat.

Nazaruddin menjelaskan dengan tidak tahu tentang Group Permai, yang saya tahu Tower Permai, saya pernah kesana jumpa Mas Anas untuk menyerahkan uang ke Mampang 30 miliar dan 12 juta dolar. 32 perusahaan mana, perusahaan mana aktanya?, tidak ada satu pun yang ada nama saya, ditunjukkan dokumen itu hanya kwitansi pengajuan oleh Rosa yang ditandatangani oleh Yulianis, itu mana ada perintah saya," ungkap Nazaruddin.

Pengacara Angie Nasrullah menanyakan, "apakah saudara saksi masih memimpin rapat di PT Permai Group?".

Nazaruddin menjawab, "saya tidak pernah memimpin rapat, tunjukkan sama saya notulen dan foto rapat bila ada saya pimpin rapat", tantang Nazaruddin

"Saya pernah membicarakan terdakwa Angei tentang uang 9 miliar, memang Angei tidak bicara Wisma Atlet, namun uang 9 miliar itu diterima hari itu juga dan diserahkan hari itu juga kepada Mirwan Amier," ungkap Nazaruddin

Partai Wakil Bendahara Umum di fraksi bendahara Fraksi, saya kenal saudara Angie dekat setelah jadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2009.

Hakim Sudjatmiko bertanya kepada saksi Nazaruddin, "apakah saudara benar ada pertemuan dan pembicaran uang 9 miliar itu," tanya Hakim

"Benar yang mulia saya siap di sumpah mati hari ini juga bila saya berbohong, yang saya katakan semuanya jujur dan tidak ada yang saya tambah-tambahi yang mulia," jawab Nazaruddin.

Tanggapan Angie terhadap keterangan Nazaruddin mangenai keterlibatan saudara Nazaruddin sebagai saksi bahwa, "Nazaruddin ini manusia paling jahat di muka bumi, kasih kan rekaman itu jangan saya dijadikan hancur karena hubungan anda dengan Anas Urbaningrum," ujar terdakwa Angei sambil menahan amarahnya.

Nazaruddin mengatakan tetap dalam keterangannya dan tidak akan mencabut keterangannya di dalam persidangan. Ketika ditanyai tanggapan disebut mahluk paling jahat, ia mengatakan, "ya biarin aja lah, bu Angie juga kan koran. Dia kan janda, ya kasihanlah," pungkas Nazaruddin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2