JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengingatkan Presiden, dalam pengangkatan Menteri ESDM nanti jangan terulang kembali kasus Archandra. Dalam pengangkatan pejabat negara hendaknya sesuai ketentuan undang-undang dan konstitusi. "Jangan sampai kasus yang memalukan itu terulang kembali," katanya menjawab pers di Gedung DPR, Senayan, baru-baru ini.
Politisi Partai Demokrat ini bahkan meminta pemerintah menyatakan permohonan maaf kepada seluruh rakyat indonesia terkait kasus Archandra. Pasalnya kasus ini menunjukkan Presiden Jokowi memperlihatkan keteledoran yang luar biasa dimana seorang warga negara asing bisa diangkat menjadi menteri, itu secara jelas menyalahi undang-undang.
"Kami sangat menghormati hak prerogatif Presiden dalam memilih dan mengangkat menteri, dan ini salah satu cara presiden memenuhi janji politik NAWACITA. Sekali lagi kami mengingatkan hak itu harus digunakan dengan tidak melanggar konstitusi dan UU," tegasnya lagi
Di bagian lain Suryani yang duduk di Komisi III antara lain membidangi masalah hukum ini menyatakan sangat konsen dengan soal bantuan hukum untuk rakyat miskin, Namun dalam UU APBN Perubahan, tiap Kementerian dan lembaga akan terkena pemotongan anggaran.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta agar bantuan untuk orang miskin hendaknya tidak dipotong karena banyak datang keluhan dari sejumlah provinsi bahwa banyak orang miskin yang tidak mendapatkan bantuan hukum karena tidak ada anggaran," ungkapnya.
Sementara, Interupsi legislator dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Drs. Akbar Faisal, MSi dalam rapat paripurna DPR RI. ke-6, Kamis (8/9), Akbar mengungkit kembali dampak dari pengangkatan Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu yang lalu.
Menurut Akbar, sebelum pengangkatan Archandra, tidak ada satupun pejabat negara yang meminta pertimbangan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Hingga pada akhirnya, Archandra terbukti memiliki status warga negara Amerika Serikat.
Selain itu, Akbar juga membacakan sumpah kesetiaan warga negara Amerika Serikat terhadap negaranya. Inti dari sumpah tersebut, bahwa seseorang yang dikukuhkan sebagai warga negara Amerika, bersedia meninggalkan kepatuhan dan kesetiaannya kepada bangsa dan negara sebelumnya, serta siap membela Amerika dengan segenap jiwa dan raga.
"Saya ingin membicarakan sebuah kasus yang tentang kewarganegaraan, warga kita yang telah memilih menjadi, sebagai warga negara Amerika Serikat," tutur Akbar Faisal, Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II.
Akbar mengatakan mendapatkan informasi dari pejabat teras BIN bahwa sebelum Arcandra dilantik Presiden Joko Widodo menjadi menteri ESDM, BIN tidak dimintai pendapat.
"Tidak ada yang meminta pertimbangan kepala BIN ketika memutuskan saudara Arcandra Tahar sebagai menteri pada saat itu, berikut dengan apapun yang mengikuti di belakangnya," ujar Akbar.
"Kemudian terbukti bahwa orang hebat ini, orang cerdas ini yang pernah menjadi warga negara Indonesia ternyata memang pernah memiliki warga negara Amerika," Akbar menambahkan.
Akbar kemudian membacakan sumpah yang harus diucapkan oleh setiap orang yang hendak dikukuhkan sebagai warga negara Amerika. Hal itu dilakukan Akbar dengan maksud supaya orang tahu apa dampak pengangkatan Arcandra menjadi menteri.
Berikut ini sumpah yang dibacakan Akbar.
Dengan ini saya menyatakan, di bawah sumpah, bahwa saya benar-benar dan sepenuhnya meninggalkan dan mengingkari semua kepatuhan dan kesetiaan untuk setiap pangeran asing, penguasa, negara, atau kedaulatan yang dulu pernah menjadikan saya subyek atau warga.
Bahwa saya akan mendukung dan membela Konstitusi Amerika Serikat terhadap semua musuh baik asing dan domestik. Bahwa saya akan menyandang keyakinan dan kepatuhan. Bahwa saya akan menyandang senjata atas nama Amerika Serikat manakala diperlukan oleh undang-undang.
Bahwa saya akan melakukan layanan nontempur di Angkatan Bersenjata Amerika Serikat manakala diperlukan oleh undang-undang. Bahwa saya akan melakukan pekerjaan kepentingan nasional di bawah arahan sipil manakala diperlukan oleh undang-undang. Dan bahwa saya mengambil kewajiban ini secara sukarela tanpa tekanan mental apapun atau tujuan menghindar. Semoga Tuhan menolong saya.(rif,mp/DPR/suara.com/bh/sya ) |