Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anggota DPR-RI Saan Mustofa Kembali Coba Temui Anas di Rutan KPK
Thursday 16 Jan 2014 13:05:42
 

Anggota DPR-RI dari Farksi Demokrat Saan Mustofa, saat di gedung KPK. Kamis (16/1).(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa, hari Kamis ini kembali gagal menjenguk rekannya Anas Urbanigrum di Rutan Basement gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya pada Senin (14/1) lalu, Saan juga sempat mencoba menjenguk Anas, namun tidak mendapatkan izin dari KPK untuk bertemu sahabat karibnya tersebut.

Menurut Saan, tadi malam dirinya sudah mendapat informasi dari lawyer Anas bahwa, sudah bisa menjenguk Anas di rutan KPK hari ini.

"Kan pengacaranya menyatakan sudah bisa, ternyata hari ini penyidik yang menangani mas Anas itu tengah di luar kota semua. Jadi belum dapat konfirmasi dari penyidiknya," ujar Saan Mustofa pria kelahiran Karawang tahun 1968 ini di KPK, Kamis (16/1).

Menurutnya jika Penyidik KPK juga belum mengizinkan dirinya untuk dapat menjenguk rekannya tersangka kasus gratifikasi Hambalang Anas Urbaningru, maka Saan memilih bersabar dan akan mencari waktu yang tepat lainya.

"Kalau ngak bisa hari ini, kan masih ada minggu depan. Kita ikutin prosedur yang ditetapkan oleh KPK. Saya mengikuti prosedur yang ditetapkan KPK, hari ini penyidiknya gak ada, minggu depan saya akan coba jenguk lagi," ungkap Saan menambahkan.

Ditanya soal makanan Anas Urbaningrum, Saan menuturkan, rekannya itu kalau soal makanan gak pernah ngeluh. Menurutnya, Anas sudah terlatih sejak dulu mengenai makanan, jadi ngak ada masalah, dan yang mengenai 'beracun' ia tidak pernah mendengar soal itu.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2