Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Sampah
Anggota DPR Dorong Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Sampah
2022-03-31 06:33:11
 

Ilustrasi. Tempat pembuangan Sampah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar mendorong semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan sampah yang mencemari lingkungan. Menurut Mindo, penyelesaian sampah yang mencemari lingkungan perlu diselesaikan dengan pengelolaan sampah yang dimulai di tingkat pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Mindo dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI dengan Ketua Akar Bumi Indonesia, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, dan Ketua Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

"Mari kita selesaikan mulai dari yang kecil-kecil, pemerintah kabupaten kota termasuk di Riau, saya perhatikan bahwa pemda itu mungkin tiap tiga sampai lima tahun harus mencari tempat pembuangan sampah yang baru. Nah, itu kan berarti kita itu malas mikir, tinggal cari timbun lagi cari timbun lagi, nah ini harus kita hentikan," ujar Mindo.

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Timur VIII ini menambahkan untuk dapat menyelesaikan permasalahan sampah, dapat dimulai dengan pemisahan sampah menjadi tiga jenis sampah, yakni sampah organik, anorganik dan sampah beracun yang kemudian sampah tersebut harus dapat dimanfaatkan menjadi bernilai ekonomi.

"Sampah harus aromanya itu aroma uang, kalau enggak aroma uang, enggak bisa diselesaikan. Begitu juga bahwa harapan pemisahan tiga jenis di rumah tangga, tiga jenis di posko-posko tiap RW, itu kalau tidak bisa dikonversikan menjadi nilai ekonomi susah berhasilnya. Kalau bisa dikonversikan langsung, singkat dia menjadi nilai ekonomi semua orang akan berpartisipasi," imbuhnya.

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Endro Hermono menilai, permasalahan sampah perlu diselesaikan dari hulu hingga ke hilir. Menurutnya masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bagaimana mengelola sampah yang tepat sehingga pembuangan sampah dari hulu dapat lebih baik. Selain itu, menurut legislator dapil Jatim VI itu, pemerintah daerah juga dinilai perlu membuat aturan-aturan terkait pengelolaan sampah yang tepat .

"Jadi kita tidak hanya concern terhadap timbunan-timbunan sampah ini, tetapi juga pembelajaran-pembelajaran kepada pemerintah dalam aturan sekolah dan sebagainya, agar kita berikan masukan-masukan yang tepat agar supaya nantinya pembuangan-pembuangan sampah ini sudah dimulai dari hulunya tidak hanya hilirnya," tutup Endro.(bia/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sampah
 
  Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
  UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
  Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
  Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
  Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2