Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Anggota Brimob Meninggal Dunia Usai Latihan
Wednesday 27 Jul 2011 23:
 

Istimewa
 
MAKASSAR-Seorang anggota satuan Gegana Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Beriptu Andi Alimuddin meninggal dunia, usai mengikuti latihan rutin satuannya, Rabu (27/7). Korban wafat dalam perjalanan ke RS Bhayangkara.

Sebelum mengembusan nafas terkahirnya, Andi merasa lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara oleh pihak penanggung jawab latihan tersebut. Andi Akhirnya diketahui meninggal dunia saat tiba dan diperiksa di ruang Forensik Polda Rumah Sakit Bhayangkara. Korban meninggal karena mengalami hight stroke.

Menurut Kasat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol. Mochammad Badrus, kejadian tersebut berawal Andi sedang mengikuti latihan tembak di Kelurahan Bili-bili, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Andi merupakan anggota yang cekatan dan kerap memberikan semangat pada rekan lainnya.

"Bahkan almarhum saat latihan tadi sempat menyanyikan yel yang memberikan semangat motivasi terhadap rekannya yang lain," kata Badrus.

Namun, lanjut dia, tiba-tiba saja Andi merasa lemas. Sejumlah rekannya langsung menggotong dan membaringkannya ke ruangan. Namun, melihat kondisinya yang mengkhawatirkan, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Belum sempat sampai rumah sakit, Andi sudah meninggal dunia dalam perjalanan,” jelas dia.

Andi Alimuddin, pria kelahiran 1988 tersebut merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Jenazah kini telah diserahkan kepada ke dua orang tuanya yang berada di Jl Rappocini Raya Lorong V, Kecamatan Rappocini. Jenazah akan dikebumikan di kampung halamannya di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya. (tbt/nas)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2