Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
Anggota Baleg FPKS Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Substansi UU Cipta Kerja
2020-10-21 19:18:37
 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, meminta DPR dan Pemerintah tidak gonta-ganti dokumen RUU Cipta Kerja.

Mulyanto menegaskan, berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU.

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak diperbolehkan adanya perubahan redaksional apalagi substansial terhadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," tutur Mulyanto, Selasa (20/10).

Bukan hanya gonta-ganti dokumen, Mulyanto juga menjelaskan sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, terjadi koreksi di tingkat Pemerintahan berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

"Publik berhak tahu terkait hal ini agar memperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. Tidak ada penambahan maupun pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," ujar Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, apabila terjadi penambahan ataupun pengurangan pasal atau ayat dalam UU Cipta Kerja, maka telah terjadi pelecehan terhadap lembaga legislatif.(pks/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2