Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus SKRT
Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
Friday 31 Jan 2014 06:28:58
 

Anggoro Widjojo saat di gedung KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya selepas tertangkapnya buronan kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 di Kemenhut, Anggoro Widjojo (AW) di Chek Point lintas batas Shenzhen antara Hongkong dan RRC kemarin sore waktu setempat.

Menurut Bambang, "dengan tertangkapnya Anggoro, KPK masih tetap menggunakan dasar sprindik yang sudah dikeluarkan pada tahun 2009 lalu, tapi bukan berarti kasus ini tidak akan dikembangkan lebih lanjut," ujar Bambang di Gedung KPK Kuningan, Jumat (31/1).

Atas perbuatan tersebut, AW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 13Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AW merupakan pemilik PT Masaro Radiokom dan menjadi rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 dengan nilai proyek sebesar 180 miliar rupiah. Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen Kehutanan mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan. AW diduga memberikan sejumlah uang kepada Anggota Komisi IV DPR RI dan pejabat Departemen Kehutanan RI untuk memuluskan pengajuan anggaran pengadaan peralatan SKRT.

Peran AW dalam kasus tersebut diketahui saat penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus proses alih fungsi hutan lindung pantai air telang Tanjung Api-Api Banyuasin Sumatera Selatan yang dilakukan oleh tersangka YEF (Mantan Ketua Komisi IV DPR RI). Selain itu, dalampersidangan YEF, diketahui pemberian uang tersebut sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan. Selain kepada YEF, uang suap tersebut juga mengalir ke sejumlah anggota DPR.

Menurutnya, sukses penangkapan Anggoro di China, Rabu (29/1) kemarin merupakan karja keras berbagai pihak. Indonesia sebelumnya meminta bantuan dengan berbagai pihak dan dengan sedikit upaya bisa membangun kerja sama selama ini, dan membuahkan hasil.

"Indonesia membangun kerjasama dengan Minister Public Security, Minestir Suverpision, dan kami berkordinasi dengan Aikek lembaga korupsi seperti KPK di China, Konsulat Jenderal Indonesia di RRC," pungkas Bambang dalam keterangan persnya.
(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus SKRT
 
  Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait SKRT Anggoro
  KPK Periksa Dua Pegawai DPR Terkait Kasus Anggoro
  Saat di Tangkap, Anggoro Sedang Berjalan Sendirian di Shenzhen
  Anggoro Tertangkap, KPK Akan Kembangkan Lagi Kasus SKRT
  Kabar Buronan KPK Anggoro Widjojo di Tangkap di RRC
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2