Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
Anggaran Minim, Kejaksaan Upayakan Kerja Optimal Berantas Korupsi
Wednesday 26 Dec 2012 21:37:29
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung merasa bahwa dukungan anggaran yang masih minim, tidak membuat kejaksaan surut dalam hal kinerja. Kejaksaan berusaha melaksanakan tugas secara optimal.

Dalam paparan Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan tentang implementasi program reformasi birokrasi terutama dalam memberikan pelayanan publik dibidang penegakkan hukum terus dilaksanakan secara prima, produktif transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat menilai upaya kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Khusus alokasi untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana khusus, pelanggaran HAM yang berat dan perkara tindak pidana korupsi, hanyalah dengan anggaran sebesar Rp 219.783.024.000 Miliar.

Ini menggambarkan bahwa dengan anggaran yang diberikan sudah semakin baik, walau masih jauh dari permintaan, sebagai konsekuensi logis adalah anggaran pemberantasan korupsi juga menjadi lebih kecil dan berakibat distribusi kepada seluruh unit kerja berbasis lump sum.

Namun demikian, Kejaksaan masih berupaya secara maksimal untuk melakukan penanganan dan upaya pengembalian kerugian Negara akibat dari tindak pidana korupsi.

Terkait penyuluhan dan penerangan hukum, selama tahun 2012 telah terlaksana kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebanyak 775 kali kegiatan dengan total audience sebanyak 66.065 jiwa yang dilaksanakan oleh personil intelijen kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar hukum yang diantaranya dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI dalam hal penerapan disiplin bagi seluruh stake holder kejaksaan, selama tahun 2012 ini, telah menjatuhkan hukuman indisipliner pada 43 orang tata usaha dan 28 jaksa.

"Indisipliner itu, memeras, dilaporkan kawin lagi oleh istri, sering tidak masuk kantor," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di ruangannya, Rabu (26/12).

Hukuman disiplin berat, masing-masing, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 kepada 8 orang tata usaha dan 14 Jaksa.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada 18 orang Jaksa.

Pembebasan dari jabatan fungsional Jaksa kepada 2 orang tata usaha dan 15 Jaksa.

Pembebasan dari jabatan struktural kepada 17 orang tata usaha dan 2 orang Jaksa.

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada 14 orang tata usaha dan 8 orang jaksa.

Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada 1 orang tata usaha dan 5 orang Jaksa.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2