Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU MD3
Anggap DPR Tak Berfungsi, UU MD3 Kembali Digugat ke MK
Thursday 29 Jan 2015 14:57:36
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) kembali diajukan untuk diuji. Kali ini ketentuan mengenai hak Interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan komposisi jabatan wakil komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digugat oleh Abu Bakar. Pada sidang pendahuluan yang digelar Rabu (28/1), Habiburokhman selaku kuasa hukum Pemohon hadir untuk menjelaskan pokok-pokok permohonan perkara No. 15/PUU-XIII/2015 tersebut.

Pertama-tama, Habiburokhman meyakinkan panel hakim yang diketuai Maria Farida Indrati bahwa Pemohon memiliki hak gugat. Sebab, sebagai warga negara Indonesia, Abu Bakar berhak untuk hidup sejahtera sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945. Untuk memperoleh hidup yang sejahtera, Pemohon yakin bahwa kesejahteraan dapat dicapai bila negara dikelola dengan baik dan lembaga negara harus berjalan dengan baik dalam melaksanakan fungsinya dengan baik.

Namun, hal itu menurut Pemohon justru tidak tercapai akibat adanyan UU a quo. Menurut Pemohon, UU MD3 tersebut telah mengakibatkan DPR sebagai lembaga negara tidak bisa melaksanakan fungsinya dengan baik, terutama dalam konteks melaksanakan haknya, melaksanakan fungsinya, mengajukan hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Dengan kata lain, Pemohon mengatakan DPR tidak berfungsi dengan baik. Sehingga, dapat dipastikan DPR tidak bisa mengawasi penyelenggaraan negara oleh pemerintah. Ujung-ujungnya, kesejahteraan rakyat yang juga merupakan hak konstitusional Pemohon menjadi terganggu.

Terkait dengan pokok permohonan, Habiburokhman mengatakan Pemohon bermaksud mengajukan pengujian formil maupun materiil. Pemohon menganggap lahirnya UU MD3 semata-mata akibat kepentingan politik. Pemohon melihat ketika UU a quo disahkan tanpa adanya perubahan apa pun di masyarakat. Terlebih, UU a quo diubah tanpa dilengkapi dengan naskah akademik.

“Tidak ada alasan akademis pun yang bisa dipertanggungjawabkan dalam perubahan ini. Nah oleh karena itu, Pasal 22A UUD 1945 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan peraturan perundang-undangan ditentukan oleh undang-undang berarti perubahan ini melanggar banyak prinsip dalam undang-undang dimaksud,” ujar Habiburokhman.

Sementara itu, dalam konteks uji materiil, Pemohon menganggap perubahan tersebut mengakibatkan DPR tidak dapat lagi maksimal melaksanakan fungsinya hingga berujung tidak tercapainya kesejahteraan warga negara Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon pada petitum permohonannya meminta Mahkamah menyatakan keseluruhan UU MD3 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(YustiNurulAgustin/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2