Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
APBN
Anggap Ada Penyalahgunaan Utang Negara, Mapancas Gugat UU APBN 2015
Sunday 23 Aug 2015 14:43:47
 

MAPANCAS Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung menganggap telah terjadi penyalahgunaan utang negara lewat pasal tersebut. Sidang perdana perkara nomor 91/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Selasa (18/8), di Ruang Sidang Pleno MK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung mengajukan gugatan terhadap ketentuan Pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (UU APBN 2015). Gugatan tersebut dilayangkan karena Mapancas menganggap telah terjadi penyalahgunaan utang negara lewat pasal tersebut. Sidang perdana perkara nomor 91/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Selasa (18/8) lalu, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Mewakili rekan-rekannya, Tatang Gunawan yang merupakan Sekretaris DPD Mapancas Kabupaten Bandung menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna selaku ketua Panel Hakim. Tatang menyampaikan Pasal 23A UU APBN 2015 terkait langsung dengan keberadaan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Pasal 23A UU APBN 2015 menyatakan ‘Seluruh investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)’. Sedangkan PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrasutruktur dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memfasilitasi pembiayaan infrastruktur, melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa konsultasi untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Keberadaan PT SMI menurut Mapancas telah menginjak hukum sekaligus melakukan konspirasi kejahatan korporat yang sistematik, terencana, dan masif. Kejahatan tersebut dikarenakan PT SMI telah menggunakan utang luar negeri Indonesia untuk kepentingan bisnis PT Indonesia Infrastruktur Finance (PT IIF) yang sahamnya mayoritas dimiliki asing.

“Dengan kata lain bahwa PT SMI telah menggunakan utang luar negeri Rpublik Indonesia untuk kepentingan bisnis institusi-institusi asing di Republik ini. Jika pasal a quo diberlakukan, maka PT SMI akan menjadi entitas yang akan menjadi penerima pertama manfaat ekonomi sekaligus penikmat hasil pertama dari ketentuan a quo. Dan jika pasal a quo diberlakukan, maka jelas kami dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan karena itu akan memberi ruang bagi PT SMI untuk melakukan penginjakan hukum selanjutnya yang lebih dahsyat lagi di Republik ini. Penginjakan hukum demi kepentingan bisnis institusi-institusi asing,” tegas Tatang.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23A UU APBN 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saran Hakim

Usai mendengarkan keterangan Pemohon, Palguna menyampaikan saran yang dapat dipakai dalam perbaikan permohonan Pemohon. Palguna menekankan pada kedudukan hukum (legal standing) yang dipakai Pemohon. Tanpa legal standing yang tepat, kata Palguna, permohonan Pemohon akan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Oleh karena itu, legal standing merupakan pintu masuk untuk mengajukan permohonan.

Palguna menyarankan agar Pemohon memerhatikan kembali isi Pasal 51 UU MK yang menjelaskan syarat-syarat diterimanya legal standing dalam suatu permohonan. Bila Pemohon menggunakan legal standing sebagai organisasi masyarakat (Ormas), maka pengambilan keputusan dalam tubuh Ormas untuk mengajukan permohonan ini haruslah digambarkan dengan jelas. “Siapa tahu nanti Saudara-Saudara datang sendiri sebagai ketua dan sekretaris, anggota yang lain tidak tahu. Itu akan mempengaruhi legal standing Saudara,” papar Palguna yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Sementara itu, Maria menekankan pada argumentasi permohonan Pemohon. Menurut Maria, permohonan Pemohon belum secara gamblang menjelaskan pertentangan yang terjadi antara pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji. “Di mana letak pertentangannya? Kalau saya melihat tidak ada pertentangan,” pinta Maria tegas.(YustiNurulAgustin/mk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > APBN
 
  Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
  Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2