Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus wisma atlet
Angelina Sondakh Siap Kooperatif ke Penyidik KPK
Friday 04 May 2012 11:49:51
 

Angelina Sondakh (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka Angelina Sondakh menyatakan dirinya siap bekerja sama, dalam mengungkapkan kasus korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional.

Politisi partai Demokrat ini mengaku, akan kooperatif kepada penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK). “ Saya akan Koperatif,” ujarnya saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (4/5).

Hal senada juga disampaikan, Pengacara Anggie, Teuku Nasrullah dirinya menyatakan kliennya siap bekerja sama demi tuntasnya kasus ini. Tetapi tidak sebagai justice collaborator. "Takutnya nanti justice-nya hilang, collaborator-nya yang tertinggal. Yang prinsip, kata Angie, akan menjawab sebenarnya," kata Nasrullah.

Dicecar 34 Pertanyaan

Nasrullah menambahkan,kliennya dicencecar dengan 34 pertanyaan. "Saya ingin katakan hari ini lebih kurang ada 34 pertanyaan yang sudah masuk. Yaitu terkait dengan pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait dengan pembangunan wisma atlet," ujarnya.

Selain itu, ada pertanyaan pembahasan kebijakan atau program di Kementerian Pendidikan Nasional terkait dengan proyek di sekitar delapan universitas negeri. "Pertanyaan itu dijawab oleh Angelina bahwa draft rancangan proyek itu diajukan oleh pemerintah dalam rangka menjadikan beberapa universitas negeri menjadi sebagai universitas penelitian dan dijawab oleh Angelina ia pernah membahas persoalan itu," imbuh Nasrullah.

Seperti diketahui, tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet dan Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh diperiksa kembali penyidik KPK.(dbs/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2