Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Angelina Diperiksa Dua Kasus Korupsi oleh KPK
Friday 27 Apr 2012 12:52:03
 

Pengacara Nasrullah, Kuasa Hukum Anggie (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/4).

Anggota Komisi X DPR ini, tiba sekitar pukul 09:41 WIB, bersama keluarga. Saat tiba, wanita yang akrab disapa Anggie ini langsung masuk ke dalam Gedung KPK dan enggan berkomentar apapun kepada wartawan yang sejak pagi menunggunya.

Menurut kuasa hukum Anggie, Nasrullah, istri mendiang Adjie Masaid ini diperiksa dengan dua kasus korupsi. Yaitu kasus Menpora dan kasus Mendiknas. "Sesuai dengan surat panggilan KPK, hari ini Anggie diperiksa dengan dua kasus, yang di Menpora dan Mendiknas," katanya saat ditemui wartawan.

Seperti diketahui, mantan finalis Putri Indonesia 2001, menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka kasus suap wisma atlet.

Namun, apakah Angelina akan langsung ditahan seusai pemeriksaan hari ini. Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hal itu tergantung dari Penyidik.

Terkait kasus Angie ini, KPK sebelumnya sempat diterpa isu kisruh internal dalam penetapan Angie sebagai tersangka.

Prosedur penetapan Angie sebagai tersangka sempat digugat beberapa penyidik. Pengumuman penetapan Angelina sebagai tersangka saat itu dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Status tersangka untuk Angie ini juga mencakup dugaan permainan anggaran di Kemendikbud. Anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga ini memang sebelumnya berkali-kali disebut di persidangan turut bermain proyek di sejumlah universitas. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2