JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang. Angelina Sondakh, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (27/4).
Anggota Komisi X DPR ini, tiba sekitar pukul 09:41 WIB, bersama keluarga. Saat tiba, wanita yang akrab disapa Anggie ini langsung masuk ke dalam Gedung KPK dan enggan berkomentar apapun kepada wartawan yang sejak pagi menunggunya.
Menurut kuasa hukum Anggie, Nasrullah, istri mendiang Adjie Masaid ini diperiksa dengan dua kasus korupsi. Yaitu kasus Menpora dan kasus Mendiknas. "Sesuai dengan surat panggilan KPK, hari ini Anggie diperiksa dengan dua kasus, yang di Menpora dan Mendiknas," katanya saat ditemui wartawan.
Seperti diketahui, mantan finalis Putri Indonesia 2001, menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka kasus suap wisma atlet.
Namun, apakah Angelina akan langsung ditahan seusai pemeriksaan hari ini. Menurut Karo Humas KPK, Johan Budi hal itu tergantung dari Penyidik.
Terkait kasus Angie ini, KPK sebelumnya sempat diterpa isu kisruh internal dalam penetapan Angie sebagai tersangka.
Prosedur penetapan Angie sebagai tersangka sempat digugat beberapa penyidik. Pengumuman penetapan Angelina sebagai tersangka saat itu dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Status tersangka untuk Angie ini juga mencakup dugaan permainan anggaran di Kemendikbud. Anggota Komisi Pendidikan dan Olahraga ini memang sebelumnya berkali-kali disebut di persidangan turut bermain proyek di sejumlah universitas. (bhc/riz) |